Semarang (ANTARA) - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) pada hari ini, Jumat (23/4) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 yang  berlangsung secara daring dengan 6 mata acara yang telah disetujui termasuk di antaranya pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian, perubahan atas susunan dewan komisaris, serta penambahan bidang usaha perseroan.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan tahun ini hasil rapat menyetujui penggunaan 50 persen dari keuntungan setelah menyesuaian untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham dan totalnya Rp339,4 miliar yang atau setara dengan Rp 31,7 miliar per saham dan sisa dari keuntungan lainnya digunakan sebagai alokasi cadangan umum sebesar Rp100 juta dan selebihnya dicatat dalam saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha perseroan.

Pada mata acara pertama, rapat menyetujui dan menerima laporan tahunan direksi perseroan mengenai kegiatan dan jalannya perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai di 2020, tapi laporan tugas pengawasan dewan komisaris perseroan, dan memberikan persetujuan serta pengesahan atas laporan keuangan perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

Rapat juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota direksi perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota dewan komisaris perseroan atas tindakan pengawasan serta menyetujui penetapan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2020.
 
Rapat juga memberikan wewenang kepada rewan komisaris dan/atau direksi perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen, dan atau menunjuk kantor akuntan publik berdasarkan rekomendasi komite audit apabila tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Melalui mata acara keempat, rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada dewan komisaris perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota direksi perseroan dan memberikan kuasa dan wewenang kepada komite nominasi dan remunerasi perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota dewan komisaris perseroan.

Pada mata acara kelima, rapat menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim sebagai anggota komisaris perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukannya sejak pengangkatannya menjadi anggota dewan komisaris perseroan sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, maka susunan anggota dewan komisaris perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat adalah Presiden Komisaris Muhamad Chatib Basri; Komisaris Vivek Sood David R. Dean Dato’ Mohd Izzaddin bin Idris, Hans Wijayasuriya. Sedqngkan Komisaris Independen Yasmin Stamboel Wirjawan, Muliadi Rahardja, Julianto Sidarto.

Rapat menyetujui perubahan kegiatan usaha perseroan berupa penambahan bidang usaha berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha serta menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha tersebut.