Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta perusahaan melaksanakan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh sesuai dengan jadwal serta aturan yang sudah ditentukan pemerintah.

"Kepada perusahaan, bayarkan THR sesuai jadwal dan aturan," katanya saat saat mengunjungi para buruh di Rumah Susun Ambarawa pada peringatan Hari Buruh di Kabupaten Semarang, Sabtu.

Hal itu disampaikan Ganjar menjawab pertanyaan salah seorang buruh yang menanyakan kepastian mengenai waktu pembayaran THR.

Baca juga: KSPSI Kudus harapkan perusahaan bayarkan THR pekerja secara penuh

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran THR 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

Baca juga: Separuh lebih perusahaan di Temanggung belum laporkan jadwal pembayaran THR
Baca juga: Disnakerperin Kota Surakarta membuka posko pengaduan THR