Pajero Sport berpelat nomor "Negara Kekaisaran Sunda" diamankan
Rabu, 5 Mei 2021 13:18 WIB
Polda Metro Jaya tangkap kendaraan dengan pelat nomor 'Kekaisaran Sunda Nusantara' di Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) - Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil Mitsubishi Pajero Sport lawas berpelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Fenomena "kerajaan-kerajaan baru" diduga terinspirasi pertemuan para raja
28 January 2020 15:52 WIB, 2020
BIN sudah lama deteksi keberadaan Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire
18 January 2020 19:34 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB