Deposito Rp6,9 triliun milik Sunda Empire terbukti palsu
Jadi itu (deposito) tidak bisa dibuktikan
Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan bahwa kepemilikan sertifikat deposito di Bank DBS Swiss yang diklaim oleh petinggi Sunda Empire adalah dokumen palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan kesimpulan itu dipastikan setelah pihaknya mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar Swiss.
"Kita sudah ada jawaban dari kedutaan swiss itu sertifikat palsu," kata Hendra di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu.
Baca juga: Polda Jabar tetapkan tiga pemimpin Sunda Empire jadi tersangka
Sertifikat itu memang digunakan oleh para petinggi Sunda Empire untuk mengiming-imingi para pengikutnya supaya bergabung dengan kekaisaran fiktif itu. Sunda Empire mengklaim memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar AS atau Rp6,9 triliun (kurs Rp13.700/dolar AS) dalam deposito tersebut.
Dengan adanya jawaban dari Kedutaan Swiss tersebut, kata Hendra, maka kekayaan tersebut tidak bisa dibuktikan sehingga Sunda Empire dinilai sebagai kerajaan palsu.
"Jadi itu (deposito) tidak bisa dibuktikan," kata Hendra.
Baca juga: Setelah Keraton Agung Sejagat ada lagi "Sunda Empire" di Bandung
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1).
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Baca juga: Petinggi Sunda Empire ajukan penangguhan penahanan
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024