Limbah medis COVID-19 dilarang dibuang di TPA
Selasa, 22 Juni 2021 13:51 WIB
Tangkapan layar dari Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam diskusi virtual limbah medis COVID-19, Jakarta, Selasa (22/6/2021) ANTARA/Prisca Triferna
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengingatkan bahwa limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) dan membutuhkan penanganan khusus sampai pemusnahannya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa limbah medis dilarang dibuang di tempat pembuangan akhir sampah," tegas Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vivien dalam diskusi virtual terkait limbah medis COVID-19, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Vivien juga menegaskan bahwa KHLK bersama aparat penegak hukum juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan hukum bagi pihak yang masih melakukan pembuangan limbah medis di TPA.
Pelarangan pembuangan di TPA itu karena limbah medis terutama yang berasal dari perawatan pasien COVID-19 termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat infeksius yang dimilikinya.
Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLHK Achmad Gunawan dalam diskusi yang sama menjelaskan bahwa limbah medis COVID-19 yang dihasilkan harus dipisahkan dari limbah B3 yang lain. Pengemasannya harus menggunakan kontainer tertutup dan kedap udara.
Pemusnahannya sendiri dapat dilakukan di fasilitas insinerator dengan temperatur pembakaran minimal 800 derajat celcius atau dicacah dengan fasilitas autoklaf, meski tidak semua jenis limbah medis dapat dihancurkan dengan autoklaf.
Apabila jasa pengelola limbah B3 tidak dapat diakses maka dapat diserahkan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 atau diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Kebersihan untuk dikumpulkan ke fasilitas pengumpulan atau depo.
Dia mengingatkan juga pentingnya pencatatan dan dokumentasi tentang jumlah limbah medis yang dimusnahkan dan ketika diserahkan ke pihak ketiga untuk diproses.
"Depo ini sangat diperlukan, ini membantu banyak pihak utamanya fasilitas isolasi kecil atau karantina mandiri. Dari depo diambil oleh pihak ketiga. Lagi-lagi semua itu harus tercatat," ujar Achmad.
"Saya ingin menyampaikan bahwa limbah medis dilarang dibuang di tempat pembuangan akhir sampah," tegas Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vivien dalam diskusi virtual terkait limbah medis COVID-19, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Vivien juga menegaskan bahwa KHLK bersama aparat penegak hukum juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan hukum bagi pihak yang masih melakukan pembuangan limbah medis di TPA.
Pelarangan pembuangan di TPA itu karena limbah medis terutama yang berasal dari perawatan pasien COVID-19 termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat infeksius yang dimilikinya.
Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLHK Achmad Gunawan dalam diskusi yang sama menjelaskan bahwa limbah medis COVID-19 yang dihasilkan harus dipisahkan dari limbah B3 yang lain. Pengemasannya harus menggunakan kontainer tertutup dan kedap udara.
Pemusnahannya sendiri dapat dilakukan di fasilitas insinerator dengan temperatur pembakaran minimal 800 derajat celcius atau dicacah dengan fasilitas autoklaf, meski tidak semua jenis limbah medis dapat dihancurkan dengan autoklaf.
Apabila jasa pengelola limbah B3 tidak dapat diakses maka dapat diserahkan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 atau diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Kebersihan untuk dikumpulkan ke fasilitas pengumpulan atau depo.
Dia mengingatkan juga pentingnya pencatatan dan dokumentasi tentang jumlah limbah medis yang dimusnahkan dan ketika diserahkan ke pihak ketiga untuk diproses.
"Depo ini sangat diperlukan, ini membantu banyak pihak utamanya fasilitas isolasi kecil atau karantina mandiri. Dari depo diambil oleh pihak ketiga. Lagi-lagi semua itu harus tercatat," ujar Achmad.
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkab Batang perkuat kesiapsiagaan tim medis respons cepat korban bencana
08 December 2025 8:45 WIB
Baznas bergerak cepat tangani bencana Cilacap-Garut lewat posko medis dan dapur umum
17 November 2025 9:01 WIB
Tim medis UMS lengkapi laga Pencak Silat POMNAS 2025 untuk cegah penanganan fatal
24 September 2025 19:14 WIB
Unsoed rencanakan pembangunan laboratorium scientec medis berbasis nuklir
24 May 2024 20:30 WIB, 2024
Dekan FKes Udinus: Kebutuhan perekam medis kesehatan belum tercukupi
25 November 2023 18:25 WIB, 2023
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Tim Pengabdian KESMAS UMS gandeng Puskesmas Gilingan cegah anemia ibu hamil lewat ANECMA
18 December 2025 19:27 WIB
Mahasiswa Fisioterapi UMS implementasikan layanan kesehatan berbasis komunitas
09 December 2025 21:46 WIB
PMI Solo pastikan stok darah aman, ajak warga donor untuk bantu korban bencana
09 December 2025 14:23 WIB