Kudus (ANTARA) - Warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menuntut pembongkaran sebuah menara telekomunikasi karena dinilai meresahkan warga setempat, menyusul lokasinya yang berada di permukiman penduduk.

"Keberadaan menara telekomunikasi atau menara 'base transceiver station' (BTS) di RT3 RW 4 Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus itu, ilegal karena tak berizin sehingga harus dilakukan pembongkaran karena lokasinya berada di kawasan permukiman warga," kata salah satu warga Desa Mijen Haris Santoso didampingi Kades Mijen Singgih Wahyu J ditemui usai beraudiensi dengan Bupati Kudus Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin.

Ia mengaku menara telekomunikasi yang berdiri sejak tahun 2003 tersebut sempat disegel pada tahun 2008, namun entah kenapa tiba-tiba bisa beroperasi kembali dan kemudian muncul protes warga untuk kesekian kalinya.

Baca juga: Tak kantongi izin, enam menara BTS di Boyolali disegel

Sebelumnya sudah ada upaya mengecek keberadaan BTS tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus. Ternyata, BTS yang dimaksudkan berada di Jalan Tamtama RT 9 RW 6 yang berada di desa yang sama.

Karena berulang kali alamat yang disampaikan sama dengan sebelumnya dan arsip Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di desa juga tidak ditemukan, akhirnya memunculkan spekulasi warga bahwa izin pendiriannya diduga satu namun realitas di lapangan ada dua BTS.

"Pihak perwakilan dari pengelola menara yang dipermasalahkan sudah berjanji menunjukkan surat-surat legalitasnya maksimal 7 September 2021. Namun hingga kini belum ada realisasinya sehingga warga mengadu kepada bupati," ujarnya.

Warga Desa Mijen, kata dia, sudah bosan dan jenuh dengan permasalahan BTS tersebut sehingga mengadu kepada bupati ingin memperjelas legalitasnya. Jika ilegal harus secepatnya diberesi, sebaliknya jika legal harus ada penjelasannya karena lokasinya berada di permukiman penduduk.

Bupati Kudus Hartopo mengakui belum bisa memberikan keputusan apa pun karena audiensi tidak ada perwakilan PT Telkomsel sehingga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu diminta mengundangnya.

"Kami ingin mendengar dari pihak perusahaan dan penjelasan soal izinnya. Nanti akan dikonfrontasikan dengan pernyataan warga, baru kami bisa mengambil keputusan penyelesaiannya," ujarnya.

Ia berharap warga bersedia menerima ketika nantinya BTS tersebut benar-benar sudah mengantongi izin pendirian. Sebaliknya ketika tidak ada izinnya akan diambil tindakan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti mengaku tidak mengetahui ada tidaknya izin pendirian BTS tersebut karena berdirinya sudah sejak tahun 2003 yang izinnya masih di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum apakah arsipnya masih atau tidak guna memastikan izinnya sesuai mekanisme atau ada yang dilewati," ujarnya. 

Baca juga: Sering disambar petir, warga desak menara telekomunikasi dibongkar