Kudus akan tuntaskan 2.709 honorer hingga 2026
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berkomitmen untuk menyelesaikan pengangkatan 2.709 tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bertahap hingga tahun 2026.
"Tentunya pengangkatan 2.709 tenaga honorer yang masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu, mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah untuk mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno ditemui usai menghadiri audiensi dengan penjaga sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di ruang pertemuan Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Rabu.
Dalam audiensi tersebut, hadir pula Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Harjuna Widada, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Anggun Nugroho, dan Ketua PGRI Kudus Ahadi Setiawan.
Ia berharap setiap tahunnya nanti juga tersedia formasi minimal 1.000, sehingga semua guru honorer tersebut bisa terakomodasi.
Untuk sementara ini, kata dia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 bahwa ribuan tenaga honorer tersebut untuk sementara bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara menjadi PPPK penuh waktu, kata dia, sambil menunggu formasi, penilaian kinerja, dan ketersediaan anggaran.
Ia mengungkapkan tenaga honorer yang meminta audiensi ini merupakan tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi untuk menanyakan kepastian mereka bisa diangkat menjadi PPPK.
"Kami ingatkan jangan sampai ada tenaga honorer yang melakukan pelanggaran disiplin, karena menjadi pertimbangan jadi tidaknya diangkat sebagai PPPK," ujarnya.
Koordinator Penjaga Sekolah Kabupaten Kudus Budi Susanto mengakui masih menunggu kepastian untuk dilantik menjadi PPPK formasi paruh waktu.
Awalnya, kata dia, pihaknya ingin ada kepastian untuk dilantik menjadi PPPK penuh waktu, namun ternyata mekanismenya cukup panjang dan menunggu aturan lebih lanjut dari pusat.
Ia mengakui bersama teman-temannya berjuang untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan dengan harapan bisa diangkat menjadi PPPK, mengingat 281 penjaga sekolah yang masuk data base BKN gajinya antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
"Harapannya, ketika dilantik menjadi PPPK gajinya naik dua kali lipat atau minimal sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2,68 juta. Karena belum ada kepastian kapan diangkat jadi PPPK, kami juga berharap ada penyamarataan gaji penjaga sekolah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Harjuna Widada mengakui gaji penjaga sekolah memang disesuaikan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing sekolah.
"Jika jumlah siswanya sedikit, maka BOS yang diterima juga kecil. Memang untuk sekolah dengan jumlah siswa banyak bisa memberikan gaji lebih besar lagi," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025