Presiden minta persoalan sanksi WADA segera diselesaikan

Sabtu, 23 Oktober 2021 5:14 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengambil langkah cepat sehubungan dengan sanksi WADA terhadap LADI. Itu terkait sangsi pertama dirasakan saat Tim Thomas menjadi juara di Ceres Arena, Aarhus, Denmark (17/10/2021), Sang Saka Merah Putih tidak boleh dikibarkan ANTARA/HO-Kemenpora.go.id-Bagus/pri
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengatakan Presiden Joko Widodo meminta persoalan sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia segera diselesaikan.

"Saya tadi menghadiri rapat internal dengan Presiden dan Ketua Umum LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia). Presiden memantau dan mencermati perkembangan," kata Zainudin di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat. 

"Beliau meminta kami untuk memenuhi permintaan WADA kepada LADI. Presiden meminta persoalan itu diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya," sambung Zainudin.

WADA menjatuhkan sanksi kepada Indonesia karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping, yang salah satunya melarang bendera kebangsaan Indonesia dikibarkan dalam event-event olahraga internasional, termasuk Thomas Cup 2020 yang dijuarai Indonesia.

Baca juga: Perbasi puji inisiatif Menpora bentuk tim pembebasan sanksi WADA

Menurut Zainudin, Presiden Jokowi sudah mengetahui pembentukan satuan tugas yang diketuai Ketua Umum KOI (NOC) Raja Sapta Oktohari yang bertugas mempercepat dan menginvestigasi kasus sanksi WADA kepada LADI.

"Tim ini terdiri dari tujuh orang yang terdiri dari NOC, LADI, cabang olahraga dan pemerintah. Presiden menyambut baik dan meminta diakselerasi," tutur Zainudin.

Pemerintah juga bekerja sama dengan Badan Anti-Doping Jepang (JADA) yang akan memberikan supervisi dalam menyelesaikan masalah dengan WADA.

"Jepang berkomitmen membantu Indonesia agar segera menyelesaikan masalah itu," tutup Zainudin.

Pewarta : Michael Siahaan
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

U-20 FIFA World Cup draw on Apr 1

31 January 2023 8:01 WIB, 2023