Semarang (ANTARA) -
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut penghitungan sekaligus penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935 sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku tentang pengupahan.

"UMP 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng itu telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan berlaku, meskipun pengusaha di Jateng selama ini tidak menggunakannya sebagai dasar dari pengupahan bagi pekerjanya," kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Senin.

Menurut dia, kalangan pengusaha tidak pernah menggunakan UMP untuk membayar gaji para karyawannya yang bekerja di atas satu tahun karena upah minimum hanya dijadikan bagi pekerja pemula dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dirinya menilai peraturan pengupahan yang baru merupakan hal yang positif dan menyehatkan bagi dunia kerja sebab merupakan hasil dari pengkajian dan penelitian yang mendalam.

"Ini satu pertanda baik, Pak Gubernur taat pada peraturan dan saya pikir ya kita semua harus terima itu, terutama teman-teman kami di serikat buruh, yang kemarin menuntut 10 persen atau di atasnya itu. Mereka harus sadar, bahwa upah minimum itu untuk pemula," ujarnya.

Baca juga: UMP Jateng 2022 dipatok Rp1.812.935

Baca juga: SPSI tuntut kenaikan UMP Jateng capai 10 persen

Selain itu, sistem pengupahan yang baik akan berpengaruh pada masuknya investasi ke Jateng dan meningkatkan produktivitas, serta kesejahteraan para pekerja.

"Harapan saya, teman-teman dari serikat pekerja bisa menerimanya dan tidak usah ada demo-demo lagi. Kami para pengusaha juga tidak akan memberi gaji sedikit kepada pekerja, karena mereka juga bagian dari perusahaan,” katanya.

Seperti diwartakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935 atau naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.