Logo Header Antaranews Jateng

Petugas Lapas Semarang gagalkan penyelundupan 33,5 gram narkoba

Senin, 24 Februari 2025 11:41 WIB
Image Print
Pengunjung dan warga binaan Lapas Semarang yang terlibat dalam upaya penyelundupan 33,5 gram Sabu-sabu dan ekstasi di Semarang, Senin (25/2/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Petugas Lapas Semarang bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 33,5 gram narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dengan cara disimpan di dubur oleh pengunjung

Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso di Semarang, Senin, mengatakan, upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh pengunjung berinisial HS pada 12 Februari 2025 lalu.

Menurut dia, petugas lapas sudah memperoleh informasi akan ada pengunjung lapas yang membawa masuk narkoba saat jadwal kunjungan.

"Petugas melakukan pemantauan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang dimaksud," katanya.

Saat digeledah, kata dia, ditemukan beberapa bungkusan yang disembunyikan di dalam dubur.

Ia menjelaskan petugas mengamankan hampir 30 gram Sabu-sabu serta 3,4 gram ekstasi yang telah dihaluskan.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, kata dia, upaya penyelundupan itu merupakan yang kedua dilakukan pelaku.

Sabu dan ekstasi itu sendiri, lanjut dia, diserahkan kepada warga binaan bernama Nursila Adijaya, napi kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dijatuhi hukum 6,5 tahun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Mardi menambahkan Lapas Semarang akan terus berupaya menciptakan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.

Baca juga: Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi penyalahgunaan narkoba



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025