Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah bergerak cepat dengan langsung memberikan santunan kepada para ahli waris dari 3 korban meninggal dunia serta 20 korban luka-luka akibat kecelakaan bus terguling yang terjadi di Demak pada Rabu (8/12/2021) pukul 06.15 WIB.

Begitu mendapatkan informasi kecelakaan tersebut, Plt Kepala Cabang Jasa Raharja Lalu Saripudin beserta jajaran Jasa Raharja Demak mengunjungi korban yang tengah dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak dan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang.
 
"Kami menyampaikan ucapan duka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga dan santunan korban akan dibayarkan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Demak," kata Plt Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Lalu Saripudin yang didampingi Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Demak Pika Brahmaditya.

Kecelakaan bermula saat bus yang berjalan dari arah Demak menuju Semarang sesampai di tempat kejadian diduga kurang konsentrasi saat berusaha menghindari kendaraan yang berjalan di depannya, sehingga oleng ke kanan dan terguling di jalur Semarang-Demak.

Baca juga: Tiga orang tewas dalam kecelakaan di ruas Jalan Semarang-Demak

Akibat kejadian tersebut, 3 meninggal dunia dan 20 luka-luka (sebanyak 3 orang mendapat perawatan di RS Sultan Agung Semarang dan 7 korban luka-luka lainnya dirawat di RSUD Demak).

"Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dimana korban dirawat, guna memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka," kata Lalu Saripudin. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Demak memberikan santunan kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia. ANTARA/HO-Jasa Raharja Plt Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Lalu Saripudin melalui melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Demak Pika Brahmaditya memberikan santunan kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia.

Untuk korban Sulastiyah, santunan diberikan kepada suaminya Junaedi; korban Endang Suparsih, santunan diberikan kepada suaminya Muhlisin; korban Sulastri, santunan diberikan kepada suaminya Nurhadi.

Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50 juta sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum.

"Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," kata Lalu Sarpudin.