Jasa Raharja luncurkan buku pedoman biaya perawatan di RS
Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), sebagai petunjuk teknis implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.
Tindak lanjut pascapeluncuran buku tersebut, Jasa Raharja melakukan safari sosialisasi yang dilaksanakan diberbagai daerah salah satunya pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 dilaksanakan sosialisasi DC-FKMN-JR (Diagnostik Cedera, Formularium, dan Kompendium Media Nasional Jasa Raharja) di Kantor Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah. Adapun pelaksanaanya dilakukan secara hybrid bersama dengan Jasa Raharja Cabang Bali, Lampung, Bangka Belitung, dan berbagai rumah sakit di daerah-daerah tersebut.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana hadir langsung bersama Ketua MAB – JR Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Ketua Makersi Provinsi Jawa Tengah dr. Sarwoko Oetomo,MMR, Ketua Persi Provinsi Jawa Tengah dr. Agus Suryanto, Sp.PD, MH, Ketua RS Pendidikan (Direktur RSND) Dr. dr. Sutopo Patria Jati, M.M., M.Kes., dan Direktur RSUP Dr. Kariadi, drg. Farichah Hanum, M.Kes. Sebanyak 25 rumah sakit terkemuka di Jawa Tengah turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini.
Transformasi Jasa Raharja dalam Penyusunan Standardisasi Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), dilatarbelakangi karena belum adanya keseragaman tindakan dan penanganan korban kecelakaan pada cedera yang sama di antara fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, juga belum adanya standar obat dan alat kesehatan, serta tingginya angka morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa upaya penyempurnaan langkah yang telah Jasa Raharja lakukan dalam proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, di awali dengan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K). “Tugas dan fungsi MAB adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan hidup para korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan.
Dalam paparannya, Ketua Medical Advisory Board (MAB) Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K) menegaskan Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman dalam upaya pelayanan bermutu secara medis dalam mencegah timbulnya kecacatan atau kematian setiap korban kecelakaan lalu lintas.
“Sekaligus mendukung akuntabilitas medicolegal setiap penerima pelayanan maupun santunan korban kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja secara tepat,” terang Prof. Agus.
Diharapkan melalui launching buku ini nantinya kolaborasi dari seluruh stakeholders khususnya Jasa Raharja dan rumah sakit dapat lebih memiliki standar mutu terhadap penanganan korban kecelakaan. ***
Pewarta : ksm
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024