Kecelakaan karambol Tol Manyaran, Jasa Raharja pastikan jaminan untuk para korban
Sabtu, 5 Februari 2022 10:48 WIB
Kepala Perwakilan Semarang Raden Soeko Agung Prasetyo mengunjungi para korban salah satunya Aopillah, penumpang truck box Hino yang mengalami luka sobek terbuka siku tangan kiri dan dirawat di RS Tugurejo Kota Semarang. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja memastikan adanya jaminan bagi para korban kecelakaan karambol yang melibatkan 6 kendaraan terjadi di jalan Tol Manyaran KM 425.400 Kota Semarang, Jumat 4 Februari 2022.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kecelakaan mengakibatkan tiga orang mengalami luka ringan.
Adapun data korban yang mengalami luka akibat insiden kecelakaan karambol tersebut di antaranya, Mustari, pengemudi truck Box Hino yang sesak di dada dan dirawat di RS Tugurejo Kota Semarang.
Aopillah, penumpang truck box Hino yang mengalami luka sobek terbuka siku tangan kiri dan dirawat di RS Tugurejo Kota Semarang.
Tono, penumpang Daihatsu pick up yang luka pada telapak kaki kanan terbuka dan dirawat di RS Tugurejo Kota Semarang.
Baca juga: Jasa Raharja jamin santunan pascakecelakaan di Doloksanggul 6 meninggal dunia
Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Semarang gerak cepat dengan melakukan survei TKP dan mengunjungi para korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit Tugurejo Kota Semarang.
Survei TKP bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan para korban atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Perwakilan Semarang Raden Soeko Agung Prasetyo mengatakan setelah kejadian kecelakaan tersebut Jasa Raharja langsung melakukan survei TKP dan mengunjungi korban yang ada di Rumah Sakit Tugurejo Kota Semarang.
"Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memberikan kepastian jaminan atas kecelakaan yang terjadi, agar para korban dapat fokus kepada pemulihan atas luka-luka yang dialami pada kecelakaan tersebut,” katanya.
Baca juga: Kecelakaan libatkan 7 kendaraan, Jasa Raharja cepat lakukan survei dan berikan kepastian jaminan
Seluruh korban, lanjut Agung, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
"Sebagai wujud negara hadir dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan selalu proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," katanya.
Agung juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kecelakaan mengakibatkan tiga orang mengalami luka ringan.
Adapun data korban yang mengalami luka akibat insiden kecelakaan karambol tersebut di antaranya, Mustari, pengemudi truck Box Hino yang sesak di dada dan dirawat di RS Tugurejo Kota Semarang.
Aopillah, penumpang truck box Hino yang mengalami luka sobek terbuka siku tangan kiri dan dirawat di RS Tugurejo Kota Semarang.
Tono, penumpang Daihatsu pick up yang luka pada telapak kaki kanan terbuka dan dirawat di RS Tugurejo Kota Semarang.
Baca juga: Jasa Raharja jamin santunan pascakecelakaan di Doloksanggul 6 meninggal dunia
Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Semarang gerak cepat dengan melakukan survei TKP dan mengunjungi para korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit Tugurejo Kota Semarang.
Survei TKP bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan para korban atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Perwakilan Semarang Raden Soeko Agung Prasetyo mengatakan setelah kejadian kecelakaan tersebut Jasa Raharja langsung melakukan survei TKP dan mengunjungi korban yang ada di Rumah Sakit Tugurejo Kota Semarang.
"Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memberikan kepastian jaminan atas kecelakaan yang terjadi, agar para korban dapat fokus kepada pemulihan atas luka-luka yang dialami pada kecelakaan tersebut,” katanya.
Baca juga: Kecelakaan libatkan 7 kendaraan, Jasa Raharja cepat lakukan survei dan berikan kepastian jaminan
Seluruh korban, lanjut Agung, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
"Sebagai wujud negara hadir dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan selalu proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," katanya.
Agung juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB