Semarang (ANTARA) - Minggu (27/1) sekitar pukul 05.16 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas Bus PO Harapan Jaya nomor polisi AG.7679 US yang mengangkut 41 orang penumpang tertabrak kereta api Dhoho Panataran di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon Tulungagung, Jawa Timur.
Akibat dari kecelakaan tersebut lima orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka yang langsung dilarikan ke RS dr Iskak Tulungagung.
Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan Persnya di Jakarta Minggu (27/2) mengatakan petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Polres Tulungagung telah meninjau tempat kejadian kecelakaan dan melakukan pendataan korban meninggal dunia.
Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
Baca juga: Kronologi Bus Harapan Jaya tertabrak KA menurut saksi mata
Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 201.
Rivan menjelaskan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini Ahad (27/2)," kata Rivan.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” tutup Rivan.
Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Jasa Raharja berikan santunan
Senin, 28 Februari 2022 8:29 WIB
Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero). ANTARA/HO-Jasa Raharja
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB