Semarang (ANTARA) - Ahli waris dari korban meninggal dunia Husen Firdaus dan Hasan Firdaus telah menerima santunan dari Jasa Raharja, setelah dilakukan pendataan dan survei oleh petugas.
Keduanya merupakan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan dan ditabrak sepeda motor di daerah Pangandaran, Jawa Barat. Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia ditempat kejadian, lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.
"Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban, dan melakukan survei kepada ahli waris," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
Korban meninggal dunia, katanya, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian.
Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan penggunaan kendaraan bermotor.
Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017.
“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan lingkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital.
Penyerahan santunan dilakukan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap.
Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan integrated road safety management system (IRSMS) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu atau hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi.
Ahli waris Hasan Husen telah terima santunan Jasa Raharja
Senin, 14 Maret 2022 19:29 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono bersama stakeholder terkait. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB