Respons cepat Jasa Raharja bayarkan santuan korban kecelakaan truk tronton di Sragen
Senin, 14 Maret 2022 19:38 WIB
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris sesuai haknya melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sragen dan diterima istri korban atas nama Nur Malasari. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Semarang (ANTARA) - Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Solo- Sragen tepatnya di Simpang Tiga Semangka Kauman Masaran, Sragen pada hari Jumat (11/3/2022) pukul 17.00 WIB mendapat perhatian dari Jasa Raharja.
Kecelakaan tersebut melibatkan truk tronton dengan Nopol L-8264-UP yang menabrak motor Honda Beat Nopol AD-3139-AYE
Akibat kejadian tersebut seorang bapak dan anak pengendara motor atas nama Agus Indarto (37) warga Prampalan RT 22/05 Krikilan Masaran Sragen dan anaknya atas nama Wahyu Firdian Pratama (8) meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta Eko Bagus Harja Kusuma, mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga.
"Santunan Jasa Raharja sudah diserahkan pada ahli waris sesuai haknya melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sragen dan diterima istri korban atas nama Nur Malasari," kata Eko Bagus Harja Kusuma, Senin (14/3/2022)
Besaran untuk santunan bagi korban meninggal dunia sesuai peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta dan untuk korban luka-luka terbitkan surat jaminan perawatan di RS sebesar Rp20 juta.
Santunan tersebut wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, maupun kecelakaan angkutan umum, dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
Dengan upaya tersebut dipastikan gerak cepat Jasa Raharja dalam penanganan kecelakaan lalu lintas menjadi prioritas pelayanan terhadap korban.
Kecelakaan tersebut melibatkan truk tronton dengan Nopol L-8264-UP yang menabrak motor Honda Beat Nopol AD-3139-AYE
Akibat kejadian tersebut seorang bapak dan anak pengendara motor atas nama Agus Indarto (37) warga Prampalan RT 22/05 Krikilan Masaran Sragen dan anaknya atas nama Wahyu Firdian Pratama (8) meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta Eko Bagus Harja Kusuma, mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga.
"Santunan Jasa Raharja sudah diserahkan pada ahli waris sesuai haknya melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sragen dan diterima istri korban atas nama Nur Malasari," kata Eko Bagus Harja Kusuma, Senin (14/3/2022)
Besaran untuk santunan bagi korban meninggal dunia sesuai peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta dan untuk korban luka-luka terbitkan surat jaminan perawatan di RS sebesar Rp20 juta.
Santunan tersebut wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, maupun kecelakaan angkutan umum, dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
Dengan upaya tersebut dipastikan gerak cepat Jasa Raharja dalam penanganan kecelakaan lalu lintas menjadi prioritas pelayanan terhadap korban.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB