Jasa Raharja serahkan santunan pasca-kecelakaan ibu tertabrak bus
Rabu, 16 Maret 2022 17:05 WIB
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dari seorang ibu yang mengalami kecelakaan akibat ditabrak bus di Jalan Raya Pantura Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. (ANTARA/HO-Jasa Raharja)
Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dari seorang ibu yang mengalami kecelakaan akibat ditabrak bus di Jalan Raya Pantura Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Kecelakaan terjadi antara sepeda motor dengan bus pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 14.10 WIB tersebut mengakibatkan seorang ibu bernama Warsini (36) warga Desa Kecipir RT5/RW3 Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes meninggal dunia di tempat kejadian.
Korban merupakan pembonceng sepeda motor dan santunan diserahkan kepada ahli waris yang merupakan suami korban yakni Nurkholis.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami diwakili Kepala KPJR TK I Tegal Juni Panto Susilo langsung menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Brebes dan menyatakan korban dijamin oleh Jasa Raharja.
Baca juga: Jasa Raharja bersama stakeholder bersinergi tangani tunggakan pajak kendaraan
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan di Karanganyar
Jahja Joel Lami menegaskan berdasarkan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun.
Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi COVID-19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Kecelakaan terjadi antara sepeda motor dengan bus pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 14.10 WIB tersebut mengakibatkan seorang ibu bernama Warsini (36) warga Desa Kecipir RT5/RW3 Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes meninggal dunia di tempat kejadian.
Korban merupakan pembonceng sepeda motor dan santunan diserahkan kepada ahli waris yang merupakan suami korban yakni Nurkholis.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami diwakili Kepala KPJR TK I Tegal Juni Panto Susilo langsung menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Brebes dan menyatakan korban dijamin oleh Jasa Raharja.
Baca juga: Jasa Raharja bersama stakeholder bersinergi tangani tunggakan pajak kendaraan
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan di Karanganyar
Jahja Joel Lami menegaskan berdasarkan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun.
Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi COVID-19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB