Ayah kandung cabuli anaknya hingga tewas ditangkap
Senin, 21 Maret 2022 13:57 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya hingga tewas dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 8 tahun hingga tewas.
Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A. Dwi Perbawa di Semarang, Senin, mengatakan tersangka W (41) warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tidak wajar seorang anak berinisial NPK dari salah satu rumah sakit di Ibu Kota Jawa Tengah ini pada Sabtu (19/3).
"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.
Dari laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam korban yang langsung dimakamkan usai dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga.
Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelaku.
Ia menjelaskan kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat (18/3) malam.
Menurut dia, korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit.
"Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya," ucapnya.
Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.
Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A. Dwi Perbawa di Semarang, Senin, mengatakan tersangka W (41) warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tidak wajar seorang anak berinisial NPK dari salah satu rumah sakit di Ibu Kota Jawa Tengah ini pada Sabtu (19/3).
"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.
Dari laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam korban yang langsung dimakamkan usai dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga.
Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelaku.
Ia menjelaskan kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat (18/3) malam.
Menurut dia, korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit.
"Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya," ucapnya.
Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.
Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Empat siswi SD negeri di Semarang diduga korban cabul penjaga sekolah
19 January 2023 11:31 WIB, 2023
Cabuli siswi berkebutuhan khusus, oknum guru SLB di Semarang ditangkap
13 September 2022 17:01 WIB, 2022
Beragam berita kriminal di Jateng kemarin, dari arisan fiktif hingga oknum guru ngaji cabul
13 July 2022 8:40 WIB, 2022
Guru ngaji di Magelang cabuli empat murid, satu diantaranya hingga hamil
12 July 2022 20:10 WIB, 2022
Kak Seto minta pelaku pencabulan ayah ke anak tiri dijatuhi hukuman maksimal
31 May 2022 20:53 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB