Logo Header Antaranews Jateng

Polres Garut periksa dokter kasus dugaan asusila terhadap pasien

Rabu, 16 April 2025 11:00 WIB
Image Print
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin. ANTARA/Feri Purnama.

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut melakukan pendalaman pemeriksaan seorang dokter kandungan terkait kasus dugaan asusila terhadap pasiennya saat memeriksakan kehamilan di klinik kesehatan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dokter kandungan inisial MSF ditangkap di wilayah Garut, Selasa (15/4) malam atau kurang dari 24 jam setelah video dugaan asusila itu ramai di media sosial, kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh jajaran Polres Garut, Rabu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin membenarkan telah mengamankan seorang dokter kandungan untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam terkait dugaan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

"Belum 24 jam kita sudah amankan diduga pelaku, saat ini untuk pelaku ada di ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan intensif," kata Joko.

Ia menuturkan Polres Garut melakukan penyelidikan terkait sebaran video CCTV yang menayangkan dugaan oknum dokter melakukan perbuatan asusila terhadap pasien di salah satu klinik wilayah Garut Kota.

Adanya dugaan itu, kata dia, polisi mengecek klinik tersebut, kemudian mengumpulkan keterangan saksi, sampai akhirnya berhasil mengamankan dokter yang bersangkutan di wilayah Garut.

"Kita amankan di wilayah Garut, masih wilayah Garut," katanya.

Ia mengatakan, Polres Garut juga sudah menerima laporan korban terkait dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual di tempat pelayanan kesehatan di Garut.

Polres Garut, lanjut dia, saat ini masih melakukan pendalaman pemeriksaan pelapor, dan juga memeriksa dokternya, kemudian nanti juga akan memintai keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menjelaskan, dokter tersebut saat ini statusnya saksi, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum berikutnya terkait Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan yang harus mendapatkan rekomendasi dari majelis profesi dalam penanganan kasus dokter tersebut.

"Apabila dokter tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, itu harus mendapatkan rekomendasi dari majelis disiplin profesi, kita koordinasi dengan Kemenkes, dalam waktu dekat mereka ke sini," katanya.

Sementara itu, dokter yang diamankan polisi tersebut belum dapat ditunjukkan oleh kepolisian kepada awak media karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait motifnya, polisi juga belum dapat menyampaikan lebih lanjut karena kasusnya masih dalam penanganan yang tahapannya harus berkoordinasi dengan Kemenkes.

"Motifnya masih kita dalami, dan masih dalam pemeriksaan," kata Joko.

Baca juga: Polisi periksa dua tersangka kasus perundungan PPDS Undip Semarang



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025