Kudus (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) masih berharap pemerintah menetapkan harga pokok pembelian (HPP) gula petani sebesar Rp12.000 per kilogram karena biaya pokok produksi (BPP) berkisar Rp11.000/kg.

"HPP gula tani sebesar Rp9.100/kg tentu jauh di bawah BPP sehingga tidak menguntungkan petani. Selain itu, HPP gula tani juga sudah sejak enam tahun lalu tidak pernah dinaikkan," kata Sekjen DPN APTRI M. Nur Khabsyin ketika dimintai tanggapannya soal informasi HPP gula tani Rp11.500/kg di Kudus, Rabu.

Menurut dia, hingga kini belum ada keputusan pemerintah soal HPP gula tani karena sebelumnya DPN APTRI justru mengusulkan kenaikan HPP gula tani kepada Kementerian Perdagangan sebesar Rp12.000/kg.

Baca juga: Stok gula impor harus dihabiskan sebelum musim giling
Baca juga: APTRI berharap gula petani dibebaskan dari PPN

Pada pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa HPP gula perlu dinaikkan guna meningkatkan kesejahteraan petani tebu.

Ia juga berharap pemerintah menghapuskan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) gula karena gula tersebut merupakan milik petani bukan milik negara, sehingga tidak perlu ada HET. Sedangkan pemerintah cukup mengatur HPP. "Berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM) memang milik negara sehingga perlu ada aturan harga tertingginya," ujarnya.

Sementara bocoran informasi HPP gula tani sebesar Rp11.500/kg, diperkirakan muncul setelah DPN APTRI menggelar rapat dengan Kementerian Perdagangan terkait usulan kenaikan HPP gula petani serta usulan lainnya beberapa waktu lalu. 
Baca juga: APTRI: Petani tak menikmati kenaikan harga gula saat ini