Demak (ANTARA) -
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengingatkan masyarakat Muslim agar menunaikan kewajiban dalam membayar zakat melalui lembaga resmi.

"Pada situasi yang masih pandemi COVID-19 kami meminta agar zakat disalurkan di lembaga pengelola zakat yang resmi guna mengantisipasi kerumunan massa," kata Wagub usai menghadiri acara pemberian santunan kepada 10.000 anak yatim di Pendapa Kabupaten Demak, Sabtu.

Hal ini disampaikan Wagub karena sebelum masa pandemi, ada sejumlah umat muslim yang lebih memilih untuk menyalurkan zakatnya secara langsung kepada para mustahik.

Menurut dia, masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui lembaga-lembaga pengelolaan zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah.

"Syukur-syukur kalau kita mau berbagi lewat Baznas atau mungkin lewat Laziznu atau Lazizmu supaya tidak ada kerumunan mengingat saat ini masih kita hindari pencegahan penularan COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Jateng sepakat penyaluran zakat melalui lembaga resmi

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga mengimbau agar masyarakat melakukan takbiran di masjid-masjid ataupun musala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Mendekati lebaran, saya mengimbau kepada masyarakat, nanti kalau mau takbiran, silakan takbiran, tapi kalau bisa di rumah saja, di musala-musala saja dan juga harus mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Seperti diwartakan, Kementerian Agama meminta masyarakat tidak membagikan zakat secara massal yang berpotensi menimbulkan kerumunan pandemi COVID-19.

Masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang kredibel dan memiliki izin.

Menurut Kemenag, pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan dan menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para pemberi zakat.

Baca juga: Jateng raih penghargaan inovasi pengelolaan zakat terbaik nasional