PKB: Sengketa Pilkada Jateng di MK akan pertegas kemenangan Luthfi-Yasin
Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Denny Septiviant mengatakan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertegas kemenangan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen secara hukum.
"Kami senang sengketa ini dibawa ke MK karena justru akan mempertegas kemenangan Luthfi-Yasin secara hukum," kata Denny di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, PKB aman mengawal kemenangan Luthfi-Yasin dengan mengawal proses hukum di MK.
Ia menjelaskan gugatan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke MK harus dijawab karena berpotensi merugikan PKB sebagai salah satu partai pendukung Luthfi-Yasin.
Salah satu hal yang disoroti, kata dia, yakni ambang batas sengketa pilkada kedua pasangan calon yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Ia menjelaskan selisih perolehan suara kedua pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 tersebut mencapai3,4 juta orang.
Sementara, lanjut dia, ambang batas selisih suara dalam sengketa pilkada hanya 3,5 persen.
"Dengan mempertimbangkan ambang batas tersebut kami yakin permohonan tersebut akan ditolak di tahap awal pemeriksaan," katanya.
Adapun berkaitan dengan dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif yang didalilkan dalam gugatan, ia menilai hal tersebut merupakan ranah Bawaslu.
"Jika pemohon belum menempuh jalur Bawaslu dan langsung ke MK, hal tersebut menyalahi prosedur," tambahnya.
Tim hukum Luthfi-Yasin sendiri telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil pilkada yang dilayangkan pasangan Andika-Hendi di MK.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025