Jaksa tuntut mucikari prostitusi daring di Semarang 10 bulan penjara
Rabu, 11 Mei 2022 21:00 WIB


Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari saat memimpim sidang prostitusi daring di PN Semarang, Selasa. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut mucikari prostitusi daring Junaidi Bobby hukuman 10 bulan penjara.
Jaksa Achmad Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa Bobby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi sama penahanan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Teguh Wahyudin, mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa.
Menurut dia, kliennya memang tidak pas jika dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Nanti dalam pembelaan akan kami jabarkan," katanya.
Junaidi Bobby bersama dua wanita berinisial TE dan FDB ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotel saat melayani tamunya.
***2***
Jaksa Achmad Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa Bobby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi sama penahanan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Teguh Wahyudin, mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa.
Menurut dia, kliennya memang tidak pas jika dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Nanti dalam pembelaan akan kami jabarkan," katanya.
Junaidi Bobby bersama dua wanita berinisial TE dan FDB ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotel saat melayani tamunya.
***2***
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Protes skema "Akses Hemat", mitra pengemudi Grab Semarang kirim karangan bunga
24 April 2025 17:58 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Jaksa : "Iuran kebersamaan" pegawai Bapenda Kota Semarang ikut biayai lomba Nasi Goreng
22 April 2025 8:35 WIB