Kemenkumham Jateng sosialisasikan informasi terkait Paralegal
Kamis, 2 Juni 2022 21:44 WIB
Sosialisasi mengenai informasi Paralegal atau salah satu komponen yang sangat penting dalam pencapaian pemenuhan hak akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat. ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kemenkumham Jateng terus melakukan sosialisasi mengenai informasi Paralegal atau salah satu komponen yang sangat penting dalam pencapaian pemenuhan hak akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin yang dwakili Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan hadir di Fakultas Syariah IAIN Raden Mas Said Surakarta Selasa (31/5) guna memberikan informasi terkait Instrumen Hukum Paralegal dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia.
"Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan," kata Deni.
Baca juga: Berdayakan pelaku UMK, Kemenkumham Jateng sosialisasikan dan simulasikan layanan pendaftaran Perseroan Perorangan
Baca juga: 25 Satker Kemenkumham Jateng diusulkan ke Panel TPI Pembangunan ZI WBK/WBBM
Ia menjelaskan Paralegal tidak harus memiliki gelar sarjana hukum namun harus memiliki kompetensi sesuai yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Ia juga menjabarkan pedoman pelaksanaan pelatihan paralegal yang diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor: PHN-53.HN.04.03 Tahun 2021.
Bertepatan dengan kunjungan ke Kabupaten Sukoharjo tersebut, Panwasda Bankum Kemenkumham Jateng melakukan pemantauan dan evaluasi pada OBH Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah.
Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan dengan memeriksa berkas asli permohonan bantuan hukum yang telah diunggah di Aplikasi Sidbankum. Selain itu kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait kendala-kendala yang dialami OBH dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Diskusi antar Panwasda dan OBH ini diperlukan agar pelaksanaan pemberian bantuan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan pada perolehan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin yang dwakili Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan hadir di Fakultas Syariah IAIN Raden Mas Said Surakarta Selasa (31/5) guna memberikan informasi terkait Instrumen Hukum Paralegal dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia.
"Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan," kata Deni.
Baca juga: Berdayakan pelaku UMK, Kemenkumham Jateng sosialisasikan dan simulasikan layanan pendaftaran Perseroan Perorangan
Baca juga: 25 Satker Kemenkumham Jateng diusulkan ke Panel TPI Pembangunan ZI WBK/WBBM
Ia menjelaskan Paralegal tidak harus memiliki gelar sarjana hukum namun harus memiliki kompetensi sesuai yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Ia juga menjabarkan pedoman pelaksanaan pelatihan paralegal yang diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor: PHN-53.HN.04.03 Tahun 2021.
Bertepatan dengan kunjungan ke Kabupaten Sukoharjo tersebut, Panwasda Bankum Kemenkumham Jateng melakukan pemantauan dan evaluasi pada OBH Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah.
Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan dengan memeriksa berkas asli permohonan bantuan hukum yang telah diunggah di Aplikasi Sidbankum. Selain itu kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait kendala-kendala yang dialami OBH dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Diskusi antar Panwasda dan OBH ini diperlukan agar pelaksanaan pemberian bantuan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan pada perolehan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB