Kemenkumham masif gelar diseminasi layanan kewarganegaraan
Selasa, 14 Juni 2022 15:28 WIB
Diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan seperti yang digelar di salah satu hotel di Jepara, Selasa (14/6/2022). ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng masif menggelar diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan seperti yang digelar di salah satu hotel di Jepara, Selasa (14/6/2022).
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, serta persyaratan, dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat pengguna layanan tersebut.
Diseminasi tersebut mengambil tema "Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Memilih Status Kewarganegaraan Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia".
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi yang dalam sambutannya, Bambang menyebutkan bahwa Negara Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas, sehingga seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun.
"Selanjutnya, sang Anak harus menentukan sendiri salah satu kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun," kata Bambang.
Baca juga: Kemenkumham-Ombudsman sinergi dalam penyelesaian aduan
Selain itu, katanya, anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 4 tahun setelah Undang-Undang Kewarganegaraan diundangkan.
"Dalam kenyataan yang kami temui banyak anak yang terlambat mendaftarkan diri atau menyatakan pilihan kewarganegaraan, sehingga anak hasil perkawinan campuran itu akhirnya menjadi Warga Negara Asing bahkan tanpa kewarganegaraan (apatride)," katanya.
Atas dasar itu, Bambang menilai kegiatan tersebut sangat penting untuk membuka wawasan para pihak terkait mengenai mekanisme penentuan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
Baca juga: Wamenkumham menangkan Turnamen Terbuka Tennis Profesor
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan sebagai Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan dimaksudkan sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi individu-individu yang melaksanakan hubungan hukum perkawinan yang tunduk pada hukum nasional yang berbeda.
Dalam laporan itu juga dia menyebutkan kegiatan diseminasi tersebut diikuti oleh 50 peserta yang datang dari berbagai kalangan terkait dan paling banyak dari anggota Perkumpulan perkawinan campuran.
Hadir juga perwakilan Pemerintah Kabupaten Jepara, Kepolisian Resor Jepara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati dan Kepala UPT se Eks Karesidenan Pati.
Baca juga: Masyarakat bisa pantau live score peserta seleksi Catar Kemenkumham
Diseminasi menghadirkan 4 orang, yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar dan Pemroses Status Kewarganegaraan pada Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Budi Sri Haryanto.
Ada juga perwakilan dari intelejen keamanan Polres Jepara dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari wujud negara hadir untuk memenuhi serta melindungi hak warga negaranya, termasuk hak atas status kewarganegaraan.
Baca juga: Kemenkumham akui tak mudah hadapi napiter
Jaminan terhadap hak atas status kewarganegaraan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsepsi Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Konstitusi (UUD 1945).
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, serta persyaratan, dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat pengguna layanan tersebut.
Diseminasi tersebut mengambil tema "Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Memilih Status Kewarganegaraan Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia".
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi yang dalam sambutannya, Bambang menyebutkan bahwa Negara Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas, sehingga seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun.
"Selanjutnya, sang Anak harus menentukan sendiri salah satu kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun," kata Bambang.
Baca juga: Kemenkumham-Ombudsman sinergi dalam penyelesaian aduan
Selain itu, katanya, anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 4 tahun setelah Undang-Undang Kewarganegaraan diundangkan.
"Dalam kenyataan yang kami temui banyak anak yang terlambat mendaftarkan diri atau menyatakan pilihan kewarganegaraan, sehingga anak hasil perkawinan campuran itu akhirnya menjadi Warga Negara Asing bahkan tanpa kewarganegaraan (apatride)," katanya.
Atas dasar itu, Bambang menilai kegiatan tersebut sangat penting untuk membuka wawasan para pihak terkait mengenai mekanisme penentuan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
Baca juga: Wamenkumham menangkan Turnamen Terbuka Tennis Profesor
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan sebagai Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan dimaksudkan sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi individu-individu yang melaksanakan hubungan hukum perkawinan yang tunduk pada hukum nasional yang berbeda.
Dalam laporan itu juga dia menyebutkan kegiatan diseminasi tersebut diikuti oleh 50 peserta yang datang dari berbagai kalangan terkait dan paling banyak dari anggota Perkumpulan perkawinan campuran.
Hadir juga perwakilan Pemerintah Kabupaten Jepara, Kepolisian Resor Jepara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati dan Kepala UPT se Eks Karesidenan Pati.
Baca juga: Masyarakat bisa pantau live score peserta seleksi Catar Kemenkumham
Diseminasi menghadirkan 4 orang, yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar dan Pemroses Status Kewarganegaraan pada Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Budi Sri Haryanto.
Ada juga perwakilan dari intelejen keamanan Polres Jepara dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari wujud negara hadir untuk memenuhi serta melindungi hak warga negaranya, termasuk hak atas status kewarganegaraan.
Baca juga: Kemenkumham akui tak mudah hadapi napiter
Jaminan terhadap hak atas status kewarganegaraan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsepsi Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Konstitusi (UUD 1945).
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
SMK Muhammadiyah 1 Prambanan dan PLN Icon Plus Jateng teken MoU Kelas Industri
14 November 2024 8:53 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB