Cabuli anak kandung, warga Banyuputih Batang ditangkap polisi
Jumat, 29 Juli 2022 18:37 WIB
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo. (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menangkap pelaku rudapaksa berinisial T (42), warga Kecamatan Banyuputih, pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial B (17).
Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto di Batang, Jumat, mengatakan pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (28/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut dia, terungkapnya kasus rudapaksa ini berawal dari laporan istri tersangka yang mengadukan suaminya telah melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya sendiri.
Polisi yang menerima laporan dari istri tersangka langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di rumahnya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo menyampaikan berdasar keterangan saksi, tersangka telah melakukan pencabulan sejak anaknya duduk dibangku kelas VI SD.
Kemudian, tersangka mengulangi lagi perbuatan rudapaksa pada anaknya setelah berusia 16 tahun.
"Jadi sang anak yang sudah tidak tahan terhadap tindakan ayahnya mengadu pada ibunya. Setelah menerima laporan dari anaknya, ibunya langsung melapor ke polisi," katanya. Saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan didampingi oleh tim psikolog.
Atas kasus tersebut, tersangka T dijerat Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.***2***
Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto di Batang, Jumat, mengatakan pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (28/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut dia, terungkapnya kasus rudapaksa ini berawal dari laporan istri tersangka yang mengadukan suaminya telah melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya sendiri.
Polisi yang menerima laporan dari istri tersangka langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di rumahnya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo menyampaikan berdasar keterangan saksi, tersangka telah melakukan pencabulan sejak anaknya duduk dibangku kelas VI SD.
Kemudian, tersangka mengulangi lagi perbuatan rudapaksa pada anaknya setelah berusia 16 tahun.
"Jadi sang anak yang sudah tidak tahan terhadap tindakan ayahnya mengadu pada ibunya. Setelah menerima laporan dari anaknya, ibunya langsung melapor ke polisi," katanya. Saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan didampingi oleh tim psikolog.
Atas kasus tersebut, tersangka T dijerat Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.***2***
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
PLTU Batang komitmen jaga stabilisasi perekonomian masyarakat wilayah terdampak
24 December 2024 19:06 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB