Pemkot Surakarta mengimbau warga perhatikan aturan baru syarat perjalanan
Selasa, 30 Agustus 2022 18:56 WIB
Kesibukan di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. ANTARA/HO-PT KAI (Persero)
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengimbau warga memperhatikan aturan baru terkait syarat perjalanan jarak jauh khususnya dari sisi protokol kesehatan COVID-19 yaitu terkait vaksinasi penguat.
"Sesuai dengan SE (surat edaran) perjalanan luar daerah syaratnya kan wajib booster (penguat), kecuali yang komorbid dan enam tahun ke bawah," kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa di Solo, Jateng, Selasa.
Sedangkan untuk calon penumpang usia 16-18 tahun minimum sudah menjalani vaksinasi dosis kedua. Dengan demikian, para penumpang tidak diwajibkan untuk tes usap terlebih dahulu.
"Tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan juga, tapi kan untuk angkutan-angkutan umum diwajibkan semua (aturan tersebut), baik itu kereta api, pesawat, maupun angkutan darat," kata Teguh Prakosa.
Terkait hal itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo mengatakan sesuai dengan aturan maka penumpang KA jarak jauh atau antarkota berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi penguat.
"Untuk 6-17 tahun cukup dengan vaksinasi dosis kedua. Penumpang KA berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin atau tidak wajib menunjukkan surat PCR atau antigen namun wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat," kata Franoto Wibowo.
Selanjutnya, untuk penumpang KA lokal atau aglomerasi cukup sudah divaksin dosis pertama, tidak wajib menunjukkan surat negatif PCR atau antigen.
"Sedangkan bagi penumpang KA yang belum atau tidak bisa divaksin cukup menunjukkan surat keterangan dari dokter atau RS pemerintah," katanya.
Selama masa transisi peraturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.
"Paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA, pembatalannya bisa lewat loket atau contact center kami. Aturan baru ini berlaku efektif 30 Agustus 2022," kata Franoto.
"Sesuai dengan SE (surat edaran) perjalanan luar daerah syaratnya kan wajib booster (penguat), kecuali yang komorbid dan enam tahun ke bawah," kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa di Solo, Jateng, Selasa.
Sedangkan untuk calon penumpang usia 16-18 tahun minimum sudah menjalani vaksinasi dosis kedua. Dengan demikian, para penumpang tidak diwajibkan untuk tes usap terlebih dahulu.
"Tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan juga, tapi kan untuk angkutan-angkutan umum diwajibkan semua (aturan tersebut), baik itu kereta api, pesawat, maupun angkutan darat," kata Teguh Prakosa.
Terkait hal itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo mengatakan sesuai dengan aturan maka penumpang KA jarak jauh atau antarkota berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi penguat.
"Untuk 6-17 tahun cukup dengan vaksinasi dosis kedua. Penumpang KA berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin atau tidak wajib menunjukkan surat PCR atau antigen namun wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat," kata Franoto Wibowo.
Selanjutnya, untuk penumpang KA lokal atau aglomerasi cukup sudah divaksin dosis pertama, tidak wajib menunjukkan surat negatif PCR atau antigen.
"Sedangkan bagi penumpang KA yang belum atau tidak bisa divaksin cukup menunjukkan surat keterangan dari dokter atau RS pemerintah," katanya.
Selama masa transisi peraturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.
"Paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA, pembatalannya bisa lewat loket atau contact center kami. Aturan baru ini berlaku efektif 30 Agustus 2022," kata Franoto.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Surakarta Wakili Calon Kota Percontohan Antikorupsi, Pj Gubernur : Dukung Pemerintahan Bersih
08 November 2024 13:22 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB