Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar tertib dalam pengelolaan arsip, kata Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Magelang, Asfuri.

"Pengelolaan arsip yang baik menjadi salah satu indikator kinerja untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan reformasi birokrasi," kata, Asfuri di Magelang, Senin.

Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka acara Gelar Pengawasan Kearsipan Kabupaten Magelang Tahun 2022 di Gedung Graha Seba Pustaka Dispuspa Kabupaten Magelang.

Asfuri mengatakan Pemerintah Kabupaten Magelang terus berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan meningkatkan pelayanan publik yang prima, bidang kearsipan menjadi salah satu perhatian yang diarahkan kepada masing-masing OPD agar tertib dalam pengelolaan arsip.

Perlu diketahui bersama bahwa mulai Tahun 2021cakupan penilaian kearsipan semakin terus diperluas demi mewujudkan amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019.

Asfuri menyampaikan pengawasan kearsipan internal merupakan pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah kabupaten/kota terhadap perangkat daerah, sedangkan pengawasan kearsipan eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga kearsipan provinsi terhadap lembaga kearsipan aerah kabupaten/kota.

Ia berharap masing-masing OPD untuk lebih meningkatkan koordinasi antar-perangkat daerah untuk mendapatkan satu pemahaman bersama tentang cara mengelola arsip yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga dapat meraih prestasi yang lebih baik lagi ke depannya.

Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang Sri Tanto mengatakan pada bulan Juni dan Juli 2022 pihaknya telah melaksanakan monitoring tindak lanjut pengawasan internal kepada 26 OPD tingkat kabupaten dan 20 OPD tingkat kecamatan.

"Dan pada hari ini akan disampaikan hasil pengawasan tersebut," ucap Sri Tanto.

Menurut dia gelar pengawasan kearsipan ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan terpercaya.

"Kemudian untuk meningkatkan tertib arsip pada Perangkat Daerah dengan menilai kesesuaian antara prinsip kaedah dan standar kearsipan dengan penyelenggara kearsipan," ujarnya.

Baca juga: Sekda minta OPD dan BUMD siapkan data pemeriksaan pelayanan publik
Baca juga: Pemprov tingkatkan pengelolaan arsip