Empat lansia cabuli anak hingga hamil di Banyumas
Jumat, 13 Januari 2023 13:06 WIB
Empat orang lansia warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (11/1/2023), ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun hingga hamil. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap empat orang lanjut usia karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
"Korban berinisial AZ (12), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat.
Ia mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi.
Saat ditanya oleh orang tuanya, kata dia, korban mengaku jika telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
Oleh karena tidak menstruasi, lanjut dia, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu.
"Orang tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi pada hari Rabu (11/1)," kata Kapolresta.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang seluruhnya sudah lanjut usia (lansia).
Menurut dia, keempat terduga pelaku terdiri atas W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Patikraja, Banyumas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda," jelasnya.
Ia mengatakan modus yang digunakan para pelaku, yaitu merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian mereka melakukan pencabulan.
Menurut dia, uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Saat ini, kata dia, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim.
"Korban berinisial AZ (12), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat.
Ia mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi.
Saat ditanya oleh orang tuanya, kata dia, korban mengaku jika telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
Oleh karena tidak menstruasi, lanjut dia, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu.
"Orang tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi pada hari Rabu (11/1)," kata Kapolresta.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang seluruhnya sudah lanjut usia (lansia).
Menurut dia, keempat terduga pelaku terdiri atas W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Patikraja, Banyumas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda," jelasnya.
Ia mengatakan modus yang digunakan para pelaku, yaitu merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian mereka melakukan pencabulan.
Menurut dia, uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Saat ini, kata dia, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
07 December 2023 7:00 WIB, 2023
17 bocah jadi korban dugaan pelecehan guru mengaji di Semarang Barat
20 November 2023 16:30 WIB, 2023
Pelatih taekwondo di Surakarta divonis 14 tahun penjara dalam kasus pencabulan
13 September 2023 16:30 WIB, 2023
Polrestabes Semarang tangkap pengasuh pesantren pelaku pencabulan santriwati
08 September 2023 13:32 WIB, 2023
Santriwati diduga korban pencabulan, Pemkot Semarang beri pendampingan
06 September 2023 22:01 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB