Raperda Pajak Retribusi dan Kepemudaan dilanjutkan pembahasannya
Senin, 20 Februari 2023 21:42 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada Rapat Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi -fraksi DPRD Kota Tegal terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal dan Pendapat Wali Kota Tegal Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tegal, Senin (20/2/2023). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Tegal
Semarang (ANTARA) - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menghadiri Rapat Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi -fraksi DPRD Kota Tegal terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal dan Pendapat Wali Kota Tegal Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tegal, Senin (20/2/2023).
Pada rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Kepemudaan dapat dibahas lebih lanjut.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kusnendro, Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal, Wasmad Edi Susilo, serta Plh. Sekda, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD, Camat dan Lurah Kota Tegal.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Triyono menjelaskan penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca juga: PPNI Tegal bentuk badan penaggulangan bencana dan stunting
Pendapatan asli daerah merupakan tingkat kemandirian suatu daerah, katanya, sehingga semakin tinggi pemasukan pendapatan asli daerahnya maka semakin tinggi pula tingkat kemandirian suatu daerah.
‘’Maka, pemerintah daerah perlu serta mengoptimalkan pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah. Selama ini kontribusi pendapatan asli daerah masih belum optimal dalam pengelolaannya dan tingkat kemandirian daerah kota tegal kini masih bergantung pada dana perimbangan yang diberikan oleh pemerintah pusat,’’ kata Triyono.
Sedangkan terkait Raperda Kepemudaan, pandangan dari Fraksi PKB yang disampaikan Fathul Imam menjelaskan pemuda memiliki fungsi penyadaran dalam kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan di kalangan pemuda, maka pemberdayaan pemuda harus berimplikasi membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
Baca juga: Karnaval HUT Ke 443 Kota Tegal hadirkan artis nasional
Pemuda, lanjut dia, dipandang perlu untuk pengembangan kepemimpinan, mengembangkan potensi keteladanan, pengaruh, dan gerakan pemuda dalam mempertahankan eksistensi pemuda di masyarakat.
‘’Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang kepemudaan ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan dalam membangun potensi pemuda yang berkualitas, kreatif, cerdas, dan inovatif,’’ kata Fathul.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Tegal yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya serta berinisiatif untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang pengembangan pesantren.
‘’Pendidikan pesantren merupakan lembaga tertua di Indonesia. Pendidikan pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning dengan pola pendidikan mualimin,’’ ujar Wali Kota.
Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, Wali Kota menambahkan bahwa Pemkot Tegal mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk peningkatan taraf pendidikan baik yang bersifat umum maupun keagamaan.
Baca juga: Dedy minta pengurus NU tingkatkan kapasitas diri
Pada rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Kepemudaan dapat dibahas lebih lanjut.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kusnendro, Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal, Wasmad Edi Susilo, serta Plh. Sekda, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD, Camat dan Lurah Kota Tegal.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Triyono menjelaskan penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca juga: PPNI Tegal bentuk badan penaggulangan bencana dan stunting
Pendapatan asli daerah merupakan tingkat kemandirian suatu daerah, katanya, sehingga semakin tinggi pemasukan pendapatan asli daerahnya maka semakin tinggi pula tingkat kemandirian suatu daerah.
‘’Maka, pemerintah daerah perlu serta mengoptimalkan pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah. Selama ini kontribusi pendapatan asli daerah masih belum optimal dalam pengelolaannya dan tingkat kemandirian daerah kota tegal kini masih bergantung pada dana perimbangan yang diberikan oleh pemerintah pusat,’’ kata Triyono.
Sedangkan terkait Raperda Kepemudaan, pandangan dari Fraksi PKB yang disampaikan Fathul Imam menjelaskan pemuda memiliki fungsi penyadaran dalam kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan di kalangan pemuda, maka pemberdayaan pemuda harus berimplikasi membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
Baca juga: Karnaval HUT Ke 443 Kota Tegal hadirkan artis nasional
Pemuda, lanjut dia, dipandang perlu untuk pengembangan kepemimpinan, mengembangkan potensi keteladanan, pengaruh, dan gerakan pemuda dalam mempertahankan eksistensi pemuda di masyarakat.
‘’Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang kepemudaan ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan dalam membangun potensi pemuda yang berkualitas, kreatif, cerdas, dan inovatif,’’ kata Fathul.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Tegal yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya serta berinisiatif untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang pengembangan pesantren.
‘’Pendidikan pesantren merupakan lembaga tertua di Indonesia. Pendidikan pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning dengan pola pendidikan mualimin,’’ ujar Wali Kota.
Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, Wali Kota menambahkan bahwa Pemkot Tegal mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk peningkatan taraf pendidikan baik yang bersifat umum maupun keagamaan.
Baca juga: Dedy minta pengurus NU tingkatkan kapasitas diri
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024