Semarang (ANTARA) - Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Rinto Subekti menyebut tindakan hukum berupa peninjauan kembali oleh kubu Moeldoko merupakan upaya untuk menjegal pencapresan Anies Baswedan pada Pilpres mendatang.
“Hal itu juga sebagai upaya mengganggu persiapan kami jelang Pemilu 2024,” katanya usai menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum atas kepemimpinan sah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa.
Hal tersebut merespon atas pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Terkait dengan novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak Moeldoko hanya mengada-ada saja karena hanya berupa kliping kutipan pemberitaan dari surat kabar.
Menurut dia, upaya itu sebagai cerminan jiwa pengecut dan seharusnya tak ada dalam darah seorang purnawirawan TNI.
"Melihat Pak Moeldoko yang merupakan petinggi purnawirawan TNI, tak punya jiwa kesatria. Jiwa cemen, tidak siap membuat partai, tapi malah ada upaya membegal partai demokrat,” ujarnya didampingi puluhan kader militan Partai Demokrat.
Rinto berharap Ketua Umum Partai Demokrat AHY bisa menjadi Cawapres berdampingan dengan Capres Anies Baswedan, sedangkan target kursi di Jateng untuk tiap daerah pemilihan harus mendapatkan minimal satu kursi.
Demokrat Jateng sebut pengajuan PK untuk jegal pencapresan Anies Baswedan
Rabu, 5 April 2023 4:16 WIB
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Rinto Subekti memimpin rombongan untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum atas kepemimpinan sah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (4/4/2023). (ANTARA/Wisnu Adhi)
Pewarta : Wisnu A.N
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024