Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono melarang para pejabat atau pegawai Pemprov DKI untuk pamer harta (flexing) dan menyalahgunakan wewenang demi kepentingan diri sendiri.

Pernyataan itu dilontarkan Sekda DKI saat menjawab pertanyaan soal pembentukkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan bagi pejabat Pemprov DKI untuk pamer harta kekayaan.

"Sebenarnya kita itu tanpa Ingub pun sudah tidak boleh yang namanya flexing," kata Joko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Ia menambahkan, seorang pejabat publik haruslah menjadi contoh bagi masyarakat dengan mengedepankan perilaku yang sesuai etika dan menghindari penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi dan pamer harta.
 
"Flexing ini kan hanya di ujung ya. Di ujung akhirnya ya. Yang jelas tata kelola keuangan itu harus jelas. Tidak boleh ada korupsi dalam bentuk apapun itu," ujar Joko.

Sekda DKI Jakarta Joko juga membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan terbitkan Instruksi Gubernur (Ingub).

"Oh iya, (nanti) kita bikin aturannya," ucap Joko.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Instruksi Gubernur (Ingub) yang akan diterbitkan terkait larangan pejabat Pemprov dalam memamerkan harta kekayaan secara garis besar berisi arahan kepada pejabat Pemprov agar hidup sederhana dan sesuai aturan.

"Ya tentunya hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik, harus diutamakan, harus bekerja," ujar Heru.

Heru juga mengaku sudah berdiskusi dengan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah (Sekda) terkait surat imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang flexing.
 
Surat yang akan diedarkan nantinya untuk mengingatkan kembali ASN Pemprov DKI Jakarta yang masih suka pamer harta kekayaan.

"Nanti pak Sekda membuat edaran kira-kira mengimbau dan mengingatkan kembali mengacu yang pernah diedarkan," ujar Heru.
 
Heru pun menegaskan akan ada sanksi bagi para ASN yang masih melakukan flexing di media sosial.
 

Baca juga: Heru Budi Hartono godok aturan larang pejabat Pemprov DKI pamer harta