Temanggung (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melaksanakan publikasi kinerja pengawasan tahapan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi jumlah kursi.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui program blocking time yang dikemas dalam bentuk talkshow Jagongan Pemilu," kata anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Abdul Azis dalam siaran pers yang diterima di Temanggung, Senin.

Abdul Azis mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan pencegahan pelanggaran ke KPU Kabupaten Purworejo.

"Bawaslu menyampaikan saran dan masukan dalam forum uji publik rancangan dapil yang diselenggarakan KPU," katanya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya juga membuka posko aduan di sekretariat bawaslu setempat, serta melakukan sosialisasi pencegahan.

Publikasi kinerja disiarkan langsung melalui Radio Binamas 96.0 FM. Selain itu, menyiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Purworejo.

Anggota KPU Purworejo Widya Astuti mengatakan bahwa jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Purworejo sebanyak 45.

"Jumlah kursinya masih sama, namun penyebaran kursi di setiap dapil berbeda," katanya.

Widya menjelaskan pada Dapil 1 (Purworejo dan Kaligesing) 7 kursi, Dapil 2 (Bagelen, Purwodadi, dan Ngombol) 6 kursi, Dapil 3 (Bayan dan Banyuurip) 5 kursi, Dapil 4 (Kutoaro, Butuh, dan Grabag) 9 kursi, Dapil 5 (Kemiri, Pituruh, dan Bruno) 10 kursi, dan Dapil 6 (Gebang, Loano, dan Bener).

"Ada perbedaan jumlah kursi dengan pemilu sebelumnya. Perbedaan itu ada di Dapil 3 yang berkurang satu kursi, sedangkan di Dapil 5 bertambah satu kursi," katanya.

Dalam penetapan dapil, KPU Kabupaten Purworejo hanya membuat rancangan dari masukan masyarakat. Rancangan itu kemudian ditetapkan oleh KPU Pusat melalui PKPU Nomor 6/22 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.