Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat jumlah perempuan yang ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 sebanyak 260 orang dari jumlah total pendaftar sebanyak 660 orang.

"Dengan demikian, persentase perempuan yang mendaftar sebagai bakal caleg ada 39,39 persen dari jumlah total 660 bakal caleg, sedangkan laki-laki sebanyak 400 orang," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Selasa.

Dari 18 partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg ke KPU Jepara, kata dia, ada delapan parpol yang mendaftarkan 50 bakal caleg dan paling sedikit 13 bakal caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Sementara parpol yang mendaftarkan perempuan bakal caleg terbanyak, kata dia, ada dua parpol, yakni PDIP dan PBB dengan jumlah 22 orang, sedangkan parpol lainnya bervariasi dengan tetap memenuhi kuota 30 persen dengan menyesuaikan total bakal caleg yang didaftarkan.

Hal itu, kata dia, sesuai pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tiap parpol harus memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon.

Ia menjelaskan terkait tahapan terdekat dan sedang berjalan setelah pengajuan bakal calon adalah verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut, yakni pada pada 15-23 Juni 2023.

Tahapan tersebut, kata dia, untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon, serta meneliti kegandaan pencalonan. Prosesnya dilakukan melalui sistem informasi pencalonan atau silon karena syarat administratif bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon diunggah melalui silon.

"Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang sumber keuangan-nya dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD juga harus ada dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang," paparnya.

Setelah proses verifikasi administrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika ada dokumen yang belum benar, parpol masih punya masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.

"KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS), lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023," ujarnya.