Ahli waris pekerja yang tertimbun longsor terima santunan
Selasa, 30 Mei 2023 21:59 WIB
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Rostina (kanan) berfoto bersama keluarga ahli waris yang menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan karena orang tua mereka meninggal saat bekerja di Desa Dukuhwaringin, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Hartopo menyerahkan santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Baznas kepada tiga ahli waris pekerja bangunan asal Desa Dukuhwaringin, Kecamatan Dawe, yang meninggal saat bekerja karena tertimbun material longsor, Selasa.
"Kami atas nama Pemkab Kudus ikut berbelasungkawa atas meninggalnya tiga warga Desa Dukuhwaringin yang ikut mengerjakan pembangunan talut, semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik dan amal ibadahnya juga diterima Allah SWT," ujarnya di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan hal itu usai menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris dari almarhum Sukaryadi dan Rasdi, sedangkan ahli waris dari almarhum Warsan mendapatkan santunan dari Baznas Kudus.
Penyerahan santunan berlangsung di rumah keluarga almarhum Sukaryadi di Desa Dukuhwaringin, Kecamatan Dawe, Kudus.
Selain Bupati Kudus Hartopo, hadir pula antara lain Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Rostina, Camat Dawe Famny Dwi Arfana serta Kapolsek Dawe AKP Amirin, Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus Mundir, dan perwakilan Baznas Kudus.
Hartopo berharap peristiwa di Desa Dukuhwaringin ini bisa menjadi kewaspadaan bersama terkait dengan musibah sehingga tidak ada yang disalahkan.
"Tentunya bisa menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama," ujarnya.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Rostina mengungkapkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk dua orang dari ahli waris almarhum Sukaryadi yang merupakan ketua RT dan Rasdi, ketua RW.
"Besarnya santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp42 juta," ujarnya.
Almarhum Sukaryadi dan Rasdi meninggal dunia akibat tertimpa tanah longsor ketika bekerja membangun talut di Jalan Desa Dukuhwaringin-Ketanggi pada Minggu (28/5) siang.
Jaminan perlindungan yang diperoleh keduanya ketika menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya ada perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian.
BPJAMSOSTEK memberikan manfaat kepada perangkat Desa Dukuhwaringin berupa dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kami berharap dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan perekonomian keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Ahli waris, Ribut Budianto, mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK, Baznas, dan Bupati Kudus Hartopo atas kepedulian.
"Semoga dengan santunan yang diterima dapat bermanfaat untuk biaya keberlangsungan hidup keluarga," katanya.
"Kami atas nama Pemkab Kudus ikut berbelasungkawa atas meninggalnya tiga warga Desa Dukuhwaringin yang ikut mengerjakan pembangunan talut, semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik dan amal ibadahnya juga diterima Allah SWT," ujarnya di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan hal itu usai menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris dari almarhum Sukaryadi dan Rasdi, sedangkan ahli waris dari almarhum Warsan mendapatkan santunan dari Baznas Kudus.
Penyerahan santunan berlangsung di rumah keluarga almarhum Sukaryadi di Desa Dukuhwaringin, Kecamatan Dawe, Kudus.
Selain Bupati Kudus Hartopo, hadir pula antara lain Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Rostina, Camat Dawe Famny Dwi Arfana serta Kapolsek Dawe AKP Amirin, Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus Mundir, dan perwakilan Baznas Kudus.
Hartopo berharap peristiwa di Desa Dukuhwaringin ini bisa menjadi kewaspadaan bersama terkait dengan musibah sehingga tidak ada yang disalahkan.
"Tentunya bisa menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama," ujarnya.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Rostina mengungkapkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk dua orang dari ahli waris almarhum Sukaryadi yang merupakan ketua RT dan Rasdi, ketua RW.
"Besarnya santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp42 juta," ujarnya.
Almarhum Sukaryadi dan Rasdi meninggal dunia akibat tertimpa tanah longsor ketika bekerja membangun talut di Jalan Desa Dukuhwaringin-Ketanggi pada Minggu (28/5) siang.
Jaminan perlindungan yang diperoleh keduanya ketika menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya ada perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian.
BPJAMSOSTEK memberikan manfaat kepada perangkat Desa Dukuhwaringin berupa dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kami berharap dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan perekonomian keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Ahli waris, Ribut Budianto, mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK, Baznas, dan Bupati Kudus Hartopo atas kepedulian.
"Semoga dengan santunan yang diterima dapat bermanfaat untuk biaya keberlangsungan hidup keluarga," katanya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB