Semarang (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Semarang tidak mempermasalahkan pihak yayasan yang menaungi Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) ingin membangun pasar di bekas tempat relokasi pedagang Pasar Johar.

"Kami tidak mempermasalahkan pihak MAJT mau mendirikan pasar atau apa pun karena itu 'kan tanah mereka," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Rabu.

Namun, kata dia, perizinan untuk pembangunan pasar itu harus dipenuhi dengan baik, termasuk adanya rekomendasi dari Disdag Kota Semarang meski sudah mengantongi keterangan rencana kota (KRK),

"Di sana (kawasan MAJT, red.) itu sebetulnya konsepnya untuk perdagangan dan jasa. Kami tidak mempermasalahkan mau bangun pasar atau tidak. Tolong ikuti prosedur yang harus dilalui," katanya.

Pemerintah Kota Semarang sebelumnya menyewa lahan milik MAJT untuk tempat relokasi bagi pedagang Pasar Johar yang kios dan lapaknya hangus akibat kebakaran Pasar Johar pada tahun 2015.

Selama pembangunan Pasar Johar, para pedagang menempati relokasi di kawasan MAJT hingga akhirnya revitalisasi Pasar Johar rampung dan kontrak tidak diperpanjang.

Pada bulan Desember 2021, kontrak Pemkot Semarang di lahan MAJT tidak diperpanjang dan para pedagang diminta "boyongan" kembali di Pasar Johar. Namun, ternyata ada pedagang yang enggan pindah.

Karena kontrak tidak diperpanjang, Yayasan Nadzir Wakaf Banda Masjid Agung Semarang (MAS) yang mengelola aset wakaf MAJT pun berencana membangun Pasar Induk MAJT di kawasan eks relokasi tersebut.

Menurut Fajar, perhatian Disdag sebenarnya pada sejumlah pedagang yang enggan "boyongan" ke Pasar Johar sehingga diberikan pilihan untuk tinggal di MAJT atau menempati Pasar Johar.

Akhirnya, Disdag mencabut surat izin pemakaian tempat dasaran (SIPTD) sebanyak 260 pedagang yang enggan pindah itu karena tidak memberikan klarifikasi sampai batas waktu yang ditentukan.

"Jadi, kami tidak mempermasalahkan mau ada pasar tandingan apa tidak. Yang penting ekonomi kota bergeliat. Yang kami masalahkan itu pedagang di MAJT (yang enggan pindah, red.). Akan tetapi, sudah kami cabut (SIPTD)," tegasnya.

Baca juga: Disdag Semarang coret 260 pedagang enggan kembali ke Pasar Johar