Penegak hukum perlu terapkan UU TPKS
Kamis, 29 Juni 2023 16:08 WIB
Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/kye/aa)
Semarang (ANTARA) - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) meminta aparat penegak hukum lebih cenderung menjerat pelaku tidak kekerasan seksual terhadap perempuan dengan menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC KJHAM Citra Ayu Kurniawati mencatat baru satu kasus kekerasan terhadap perempuan Jawa Tengah dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Undang-Undang TPKS menjadi harapan besar bagi korban kekerasan seksual dalam mengakses keadilan, sehingga harus terus dikawal bersama-sama," kata Citra Ayu dalam keterangan yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/6).
Menurut dia, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan belum diimbangi dengan akses layanan terhadap korban.
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Jawa Tengah, kata Citra Ayu, mengalami peningkatan. Dalam kurun waktu 2017-2021, LRC KJHAM mencatat 1.249 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Jawa Tengah, sedangkan pada tahun 2022 tercatat 128 kasus.
"Sekitar 70 persen dari kasus yang terjadi tersebut, perempuan menjadi korban kekerasan seksual," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku tidak kekerasan seksual terhadap perempuan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS karena keberadaan UU tersebut merupakan upaya pembaruan hukum untuk untuk mencegah, menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC KJHAM Citra Ayu Kurniawati mencatat baru satu kasus kekerasan terhadap perempuan Jawa Tengah dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Undang-Undang TPKS menjadi harapan besar bagi korban kekerasan seksual dalam mengakses keadilan, sehingga harus terus dikawal bersama-sama," kata Citra Ayu dalam keterangan yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/6).
Menurut dia, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan belum diimbangi dengan akses layanan terhadap korban.
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Jawa Tengah, kata Citra Ayu, mengalami peningkatan. Dalam kurun waktu 2017-2021, LRC KJHAM mencatat 1.249 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Jawa Tengah, sedangkan pada tahun 2022 tercatat 128 kasus.
"Sekitar 70 persen dari kasus yang terjadi tersebut, perempuan menjadi korban kekerasan seksual," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku tidak kekerasan seksual terhadap perempuan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS karena keberadaan UU tersebut merupakan upaya pembaruan hukum untuk untuk mencegah, menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
UU TPKS harus pastikan beri perlindungan bagi korban kekerasan seksual
27 March 2022 15:35 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB