Logo Header Antaranews Jateng

UU TPKS harus pastikan beri perlindungan bagi korban kekerasan seksual

Minggu, 27 Maret 2022 15:35 WIB
Image Print
Aktivis dari kelompok Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Perempuan melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022). . ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Semarang (ANTARA) - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus memastikan undang-undang yang dihasilkan menjamin proses hukum tindak kekerasan berjalan adil dan lancar sehingga semua pihak harus memiliki semangat sama dalam mewujudkannya. 

"Pembahasan RUU TPKS harus mampu memastikan perlindungan bagi korban secara menyeluruh, termasuk dari orang-orang di lingkungan korban," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Minggu (27/3).

Pekan ini pembahasan lanjutan RUU TPKS oleh DPR RI dan Pemerintah dimulai. Masyarakat berharap segera lahir undang-undang yang mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual. 

Apalagi, ujar Lestari, catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan 797 anak menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730 jiwa.

Sementara, berdasarkan catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menyebutkan pelaku kekerasan seksual biasanya orang di lingkungan korban seperti teman/ pacar, orang tua, keluarga atau saudara dan guru. 

Data tersebut, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus menjadi perhatian bersama para pemangku kepentingan dalam upaya memberi perlindungan menyeluruh bagi korban. 

Menurut Rerie, kendala psikologis karena pelaku orang dekat korban juga harus diantisipasi, sehingga tidak menjadi hambatan dalam proses hukum tindak kekerasan seksual. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak memastikan proses hukum tindak kekerasan seksual mampu berjalan dengan seadil-adilnya lewat undang-undang yang dihasilkan kelak. 

Kepedulian bersama dan semangat yang sama untuk melindungi setiap warga negara dari setiap ancaman, termasuk dari tindak kekerasan seksual, tegas Rerie, harus terus diupayakan oleh para pemangku kepentingan di pusat dan daerah demi melaksanakan amanah konstitusi negara kita. 

Karena itu, Rerie mengajak semua pihak yang terkait dalam pembahasan RUU TPKS untuk melepas ego diri, kelompok, dan golongan agar UU TPKS yang dihasilkan kelak mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual yang mengancam generasi penerus bangsa. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024