Korban dugaan pencabulan WNA Nigeria tolak diperiksa
Sabtu, 22 Juli 2023 6:29 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Bogor.
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa NZ (17) korban dugaan pencabulan warga negara asing (WNA) asal Nigeria menolak diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Saat petugas piket PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," kata AKBP Rio di Bogor, Jumat malam.
Dia juga mempertanyakan sikap NZ dan orang tua korban, YW yang menolak dimintai keterangan terkait kasus yang mereka mempublikasikan melalui media sosial lewat akun instagram pengacara Hotman Paris.
Rio menjelaskan kasus dugaan pencabulan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terjadi pada Selasa (2/5) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah apartemen, Kampung Bojong Nangka, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Satu bulan kemudian, kata dia, kasus ini baru dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Polres Bogor dengan laporan polisi LP / B / 1272 / VII / 2023 / SPKT / RES BGR/Polda JBR, tertanggal 14 Juli 2023, dengan pelapor atas nama YW dengan terlapor NI (17), teman korban.
Namun saat akan diperiksa penyidik, kata Rio, NZ dan orang tua korban menolak. Pelapor kemudian membuat surat pernyataan yang isinya bersedia memberikan keterangan kepada polisi bersama kuasa hukumnya.
"Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin (24/7/2023)," tutur dia.
Rio menyayangkan pelapor yang malah membuat video yang berisi permintaan tolong kepada Pengacara Hotman Paris dan mengaku laporannya ditolak kepolisian.
"Kami sangat menyayangkan sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa dan memilih membuat video yang kemudian viral di medsos," ujar Rio.
Padahal kepolisian, kata Rio, proaktif untuk mendapatkan keterangan dari korban dan pelapor. Pada Jumat (21/7) pagi penyidik mendatangi rumah pelapor untuk meminta keterangan dan klarifikasi.
"Kita proaktif untuk meminta keterangan korban dan pelapor. Namun sampai saat ini mereka belum mau dimintai keterangan," papar Rio.
Pengacara Hotman Paris melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial mengunggah video permohonan mengenai penanganan kasus dugaan TPPO dan pencabulan.
Dalam tayangan video tersebut, tampak orang tua korban meminta bantuan hukum lantaran anaknya diduga menjadi korban TPPO dan juga pencabulan.
"Kami memohon bantuan hukum kepada bapak Hotman Paris beserta tim, di mana anak kami yang di bawah umur menjadi korban TPPO dan pencabulan oleh WNA Nigeria," kata orang tua korban dalam video yang diunggah Jumat (21/7).
"Yang mana pada saat kejadian pelaku WNA membuka pakaian korban dengan paksa dan memaksa korban untuk melayani, serta kakak kelas korban secara sadar tidak membantu, malah mentertawakan dan meminta korban untuk tunduk saja kepada pelaku," katanya.
Sebagai orang tua dari korban, ia pun meminta bantuan kepada pengacara Hotman Paris beserta tim agar mendapatkan bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan.
Ia juga mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor, namun masih ada langkah yang perlu diambil pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
"Di mana saya melaporkan WNA di Nigeria itu dikatakan oleh Polres Bogor tidak bisa karena harus koordinasi dulu dengan Dubes. Kami buta akan hukum dan merasa kurang dilayani saat membuat laporan, semoga yang terhormat Bapak Hotman Paris dapat membantu," terang orangtua korban, YW.
Baca juga: Empat siswi SD negeri di Semarang diduga korban cabul penjaga sekolah
"Saat petugas piket PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," kata AKBP Rio di Bogor, Jumat malam.
Dia juga mempertanyakan sikap NZ dan orang tua korban, YW yang menolak dimintai keterangan terkait kasus yang mereka mempublikasikan melalui media sosial lewat akun instagram pengacara Hotman Paris.
Rio menjelaskan kasus dugaan pencabulan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terjadi pada Selasa (2/5) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah apartemen, Kampung Bojong Nangka, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Satu bulan kemudian, kata dia, kasus ini baru dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Polres Bogor dengan laporan polisi LP / B / 1272 / VII / 2023 / SPKT / RES BGR/Polda JBR, tertanggal 14 Juli 2023, dengan pelapor atas nama YW dengan terlapor NI (17), teman korban.
Namun saat akan diperiksa penyidik, kata Rio, NZ dan orang tua korban menolak. Pelapor kemudian membuat surat pernyataan yang isinya bersedia memberikan keterangan kepada polisi bersama kuasa hukumnya.
"Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin (24/7/2023)," tutur dia.
Rio menyayangkan pelapor yang malah membuat video yang berisi permintaan tolong kepada Pengacara Hotman Paris dan mengaku laporannya ditolak kepolisian.
"Kami sangat menyayangkan sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa dan memilih membuat video yang kemudian viral di medsos," ujar Rio.
Padahal kepolisian, kata Rio, proaktif untuk mendapatkan keterangan dari korban dan pelapor. Pada Jumat (21/7) pagi penyidik mendatangi rumah pelapor untuk meminta keterangan dan klarifikasi.
"Kita proaktif untuk meminta keterangan korban dan pelapor. Namun sampai saat ini mereka belum mau dimintai keterangan," papar Rio.
Pengacara Hotman Paris melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial mengunggah video permohonan mengenai penanganan kasus dugaan TPPO dan pencabulan.
Dalam tayangan video tersebut, tampak orang tua korban meminta bantuan hukum lantaran anaknya diduga menjadi korban TPPO dan juga pencabulan.
"Kami memohon bantuan hukum kepada bapak Hotman Paris beserta tim, di mana anak kami yang di bawah umur menjadi korban TPPO dan pencabulan oleh WNA Nigeria," kata orang tua korban dalam video yang diunggah Jumat (21/7).
"Yang mana pada saat kejadian pelaku WNA membuka pakaian korban dengan paksa dan memaksa korban untuk melayani, serta kakak kelas korban secara sadar tidak membantu, malah mentertawakan dan meminta korban untuk tunduk saja kepada pelaku," katanya.
Sebagai orang tua dari korban, ia pun meminta bantuan kepada pengacara Hotman Paris beserta tim agar mendapatkan bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan.
Ia juga mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor, namun masih ada langkah yang perlu diambil pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
"Di mana saya melaporkan WNA di Nigeria itu dikatakan oleh Polres Bogor tidak bisa karena harus koordinasi dulu dengan Dubes. Kami buta akan hukum dan merasa kurang dilayani saat membuat laporan, semoga yang terhormat Bapak Hotman Paris dapat membantu," terang orangtua korban, YW.
Baca juga: Empat siswi SD negeri di Semarang diduga korban cabul penjaga sekolah
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
07 December 2023 7:00 WIB, 2023
17 bocah jadi korban dugaan pelecehan guru mengaji di Semarang Barat
20 November 2023 16:30 WIB, 2023
Pelatih taekwondo di Surakarta divonis 14 tahun penjara dalam kasus pencabulan
13 September 2023 16:30 WIB, 2023
Polrestabes Semarang tangkap pengasuh pesantren pelaku pencabulan santriwati
08 September 2023 13:32 WIB, 2023
Santriwati diduga korban pencabulan, Pemkot Semarang beri pendampingan
06 September 2023 22:01 WIB, 2023
Kasus pencabulan di Pekalongan terungkap, keluarga korban ikut jebak pelaku
20 July 2023 23:14 WIB, 2023
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Ketum PPM bersama Wamendes bahas pemberdayaan anggota Veteran RI di daerah
15 December 2024 12:13 WIB