KPU: 454 bakal calon anggota DPRD Boyolali dinyatakan memenuhi syarat
Rabu, 16 Agustus 2023 16:06 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Ali Fahrudin di Kantor KPu Boyolali, Rabu (16/8/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Boyolali (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Ali Fahrudin menyebutkan hasil pencermatan rancangan sebanyak 454 bakal calon anggota legislatif memenuhi syarat (MS) ikut kontestasi 50 kursi di tingkat DPRD pada Pemilu 2024.
"Tahapan yang berjalan saat ini, verifikasi administrasi atas pencermatan rancangan daerah pemilihan yang sudah disampaikan kepada parpol melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) dari 50 kursi anggota DPRD Boyolali dan bakal calon yang mendaftarkan dari 15 parpol itu, ada 454 bakal calon yang ikut kontestasi Pemilu 2024," kata Ali Fahrudin, di Boyolali, Rabu.
Namun, KPU Boyolali masih menunggu perbaikan dari parpol karena masih ada 158 bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan parpol masih berhak untuk melakukan perbaikan sehingga, bakal calon tersebut bisa memenuhi syarat(MS).
Ali Fahrudin menyampaikan KPU Boyolali sudah melaksanakan tahapan pencalonan untuk tingkat DPRD Kabupaten Boyolali Pemilu 2024 dan menerima dokumen bakal calon anggota DPRD setempat dari pengajuan awal ada 615 bakal calon.
Dari 615 bakal calon yang diajukan tersebut kemudian hasil verifikasi syarat dokumen dan dinyatakan 99 bakal calon yang memenuhi syarat dan 516 bakal calon yang belum memenuhi syarat pada tahap awal. Parpol masih bisa melakukan perbaikan.
Pada masa perbaikan tersebut kemudian parpol mengajukan dokumen bakal calon sebanyak 612 bakal calon dari 15 parpol yakni 454 bakal calon dinyatakan MS dan158 bakal calon belum memenuhi syarat.
KPU dalam tahapan selanjutnya melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dan parpol berhak untuk melakukan perbaikan dokumen bakal calon yang dinyatakan TMS sesuai dengan dokumen awal sebanyak 615 bakal calon.
Keterwakilan bakal calon perempuan juga ada sekitar 42 persen atau lebih besar sesuai amanat Undang Undang setiap daerah minimal 30 persen.
Parpol hingga tahapan penyusunan DCS tersebut hanya 15 parpol yang ikut berkontestasi tingkat DPRD Kabupaten Boyolali dan mengajukan dokumen beberapa bakal calon anggota DPRD. Ada tiga parpol dari 18 peserta yang tidak mengikuti Pemilu 2024 di Boyolali, yakni Partai Hanura, Garuda dan Parta Kebangkitan Nusantara (PKN).
KPU pada tahapan berikutnya meminta parpol terkait pengajuan pengganti bakal calon karena TMS atau meninggal dunia atau keputusan pengadilan yang dikuatkan dengan keputusan hukum tetap. Parpol masih berhak untuk melakukan penggantian bakal calon atau menggeser nama urut di Dapil di tingkat DPRD Boyolali.
"Proses itu, akan bermuara pada penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan, pada tanggal 3 November 2023," katanya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Boyolali juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Boyolali untuk Pemilu 2024 yakni sebanyak 825.630 pemilih dan pemilih milenial di antaranya, yang lahir antara tahun 1981-1995 ada sekitar 31 persen dan Gen Z yang lahir (1997-2007) ada sekitar 20 persen.
Baca juga: DPRD Semarang ingatkan pemkot tentang lelang jabatan
"Tahapan yang berjalan saat ini, verifikasi administrasi atas pencermatan rancangan daerah pemilihan yang sudah disampaikan kepada parpol melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) dari 50 kursi anggota DPRD Boyolali dan bakal calon yang mendaftarkan dari 15 parpol itu, ada 454 bakal calon yang ikut kontestasi Pemilu 2024," kata Ali Fahrudin, di Boyolali, Rabu.
Namun, KPU Boyolali masih menunggu perbaikan dari parpol karena masih ada 158 bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan parpol masih berhak untuk melakukan perbaikan sehingga, bakal calon tersebut bisa memenuhi syarat(MS).
Ali Fahrudin menyampaikan KPU Boyolali sudah melaksanakan tahapan pencalonan untuk tingkat DPRD Kabupaten Boyolali Pemilu 2024 dan menerima dokumen bakal calon anggota DPRD setempat dari pengajuan awal ada 615 bakal calon.
Dari 615 bakal calon yang diajukan tersebut kemudian hasil verifikasi syarat dokumen dan dinyatakan 99 bakal calon yang memenuhi syarat dan 516 bakal calon yang belum memenuhi syarat pada tahap awal. Parpol masih bisa melakukan perbaikan.
Pada masa perbaikan tersebut kemudian parpol mengajukan dokumen bakal calon sebanyak 612 bakal calon dari 15 parpol yakni 454 bakal calon dinyatakan MS dan158 bakal calon belum memenuhi syarat.
KPU dalam tahapan selanjutnya melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dan parpol berhak untuk melakukan perbaikan dokumen bakal calon yang dinyatakan TMS sesuai dengan dokumen awal sebanyak 615 bakal calon.
Keterwakilan bakal calon perempuan juga ada sekitar 42 persen atau lebih besar sesuai amanat Undang Undang setiap daerah minimal 30 persen.
Parpol hingga tahapan penyusunan DCS tersebut hanya 15 parpol yang ikut berkontestasi tingkat DPRD Kabupaten Boyolali dan mengajukan dokumen beberapa bakal calon anggota DPRD. Ada tiga parpol dari 18 peserta yang tidak mengikuti Pemilu 2024 di Boyolali, yakni Partai Hanura, Garuda dan Parta Kebangkitan Nusantara (PKN).
KPU pada tahapan berikutnya meminta parpol terkait pengajuan pengganti bakal calon karena TMS atau meninggal dunia atau keputusan pengadilan yang dikuatkan dengan keputusan hukum tetap. Parpol masih berhak untuk melakukan penggantian bakal calon atau menggeser nama urut di Dapil di tingkat DPRD Boyolali.
"Proses itu, akan bermuara pada penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan, pada tanggal 3 November 2023," katanya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Boyolali juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Boyolali untuk Pemilu 2024 yakni sebanyak 825.630 pemilih dan pemilih milenial di antaranya, yang lahir antara tahun 1981-1995 ada sekitar 31 persen dan Gen Z yang lahir (1997-2007) ada sekitar 20 persen.
Baca juga: DPRD Semarang ingatkan pemkot tentang lelang jabatan
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024