
Pekalongan agendakan Ballon Festival cegah penerbangan balon liar

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah bekerja sama dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Airnav Semarang mengagendakan kegiatan Ballon Festival sebagai upaya mencegah masyarakat menerbangkan balon liar saat menyambut tradisi Lebaran.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan Sabaryo Pramono di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa festival ini merupakan bentuk pelestarian tradisi masyarakat saat momentum Syawalan atau sepekan setelah Lebaran sekaligus mencegah penerbangan balon liar yang bisa membahayakan lalu lintas udara.
"Festival balon kembali digelar di kota ini dengan lebih meriah dan kompetitif. Tahun ini, mekanisme penyelenggaraan sedikit berbeda, di mana peserta akan diundi secara acak dan tidak berdasarkan kecamatan agar kompetisi lebih menarik," katanya.
Menurut dia, babak penyisihan akan berlangsung dua kali yaitu pada 2 April 2025 di Lapangan Palapa Kecamatan Pekalongan Barat dan Lapangan Peturen (Kecamatan Pekalongan Timur), serta 3 April 2025 di Lapangan Sokoduwet (Kecamatan Pekalongan Selatan).
Kemudian, kata dia, grand final akan berlangsung pada 7 April 2025 di Lapangan Mataram yang bertepatan dengan momentum tradisi Syawalan.
Ia menyebutkan saat ini, sudah ada 67 peserta yang mendaftar termasuk peserta dari luar kota seperti Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Wonosobo.
"Target peserta minimal 80 tim dan pendaftaran peserta akan ditutup pada 27 Maret 2025," katanya.
Sabaryo mengatakan lomba festival balon tambat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Kegiatan Budaya Masyarakat yang mengatur ketinggian penambatan balon maksimal 150 meter, diameter balon 4 meter, dan tinggi balon sekitar 7 meter.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon secara liar yang dapat membahayakan jalur penerbangan. Mari bersama-sama menjaga tradisi Syawalan agar tetap hidup tanpa mengganggu keselamatan penerbangan," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng: Pelaku penerbangan balon udara liar bakal dipidana
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025