Pemkab: Pelantikan calon perangkat desa kewenangannya pemerintah desa
Rabu, 23 Agustus 2023 17:12 WIB
Ratusan calon perangkat desa peraih rangking satu bersama anggota keluarganya melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut mereka segera dilantik sebagai perangkat desa di Alun-Alun Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/8/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Pelantikan perangkat desa hasil seleksi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi kewenangannya desa sehingga pemerintah desa bisa berkoordinasi dengan camat, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Adi Sadhono Murwanto.
Ketika menanggapi aksi unjuk rasa calon perangkat desa peraih peringkat satu di Alun-Alun Kudus, Rabu, Adi Sadhono Murwanto mengatakan bahwa pemerintah desa bisa menyandingkan SK Bupati Kudus Nomor 141/91/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang Perpanjangan Penundaan Pelantikan Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus diktum ketiga dengan keputusan Pengadilan Negeri Kudus.
Sementara itu, pengunjuk rasa yang melakukan aksinya di depan pintu gerbang masuk pendopo kabupaten setempat menuntut Bupati Kudus mengeluarkan keputusan untuk meminta kepala desa melantik mereka.
Aksi unjuk rasa berlangsung di Alun-Alun Kudus mulai pukul 10.00 WIB dengan diikuti ratusan warga, baik calon perangkat desa yang meraih peringkat satu maupun anggota keluarganya juga ikut berunjuk rasa.
"Kami sudah menunggu selama 6 bulan dan menghormati proses hukum yang berlaku. Akan tetapi, hingga kini belum ada kepastian dilantik," kata koordinator aksi demo Teguh Santoso.
Padahal, kata dia, sesuai dengan SK penundaan bahwa setelah ada keputusan PN Kudus, 7 hari kerja harus segera dilakukan pelantikan.
Sebelumnya, pihaknya juga menanyakan kepastian pelantikan calon perangkat desa peringkat satu kepada kepala desa dan camat.
Akan tetapi, kata dia, mereka masih menunggu perintah atasan, dalam hal ini Bupati Kudus Hartopo.
Untuk itu, pihaknya bersama ratusan calon perangkat desa yang tergabung dalam Gabungan Rangking Satu (Garang 1) menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pelantikan.
"Kami berharap Bupati Kudus menginstruksikan camat dan kades dalam bentuk produk hukum atau surat edaran sebagai dasar bagi kepala desa untuk melantik," ujarnya.
Ketika batas waktu 7 hari yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2023 belum juga ada pelantikan, pihaknya akan melakukan kajian untuk menempuh jalur hukum dan siap kembali aksi di jalan.
Edi Jupriyanto, Tim Panitia Seleksi Perangkat Desa Kecamatan Dawe, mendukung calon perangkat desa peringkat satu untuk memperjuangkan haknya.
"Kami berharap Bupati dan camat memberikan solusi terbaik untuk situasi Kudus agar tetap kondusif," ujarnya.
Ia berharap Bupati Kudus Hartopo bersedia menemui pengunjuk rasa. Namun, hingga pukul 11.30 WIB belum juga menemui pedemo. Demikian pula perwakilan dari Pemkab Kudus juga tidak ada yang menemui mereka.
Baca juga: Pemkab Kudus belum izinkan pemerintah desa lantik perangkat desa
Ketika menanggapi aksi unjuk rasa calon perangkat desa peraih peringkat satu di Alun-Alun Kudus, Rabu, Adi Sadhono Murwanto mengatakan bahwa pemerintah desa bisa menyandingkan SK Bupati Kudus Nomor 141/91/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang Perpanjangan Penundaan Pelantikan Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus diktum ketiga dengan keputusan Pengadilan Negeri Kudus.
Sementara itu, pengunjuk rasa yang melakukan aksinya di depan pintu gerbang masuk pendopo kabupaten setempat menuntut Bupati Kudus mengeluarkan keputusan untuk meminta kepala desa melantik mereka.
Aksi unjuk rasa berlangsung di Alun-Alun Kudus mulai pukul 10.00 WIB dengan diikuti ratusan warga, baik calon perangkat desa yang meraih peringkat satu maupun anggota keluarganya juga ikut berunjuk rasa.
"Kami sudah menunggu selama 6 bulan dan menghormati proses hukum yang berlaku. Akan tetapi, hingga kini belum ada kepastian dilantik," kata koordinator aksi demo Teguh Santoso.
Padahal, kata dia, sesuai dengan SK penundaan bahwa setelah ada keputusan PN Kudus, 7 hari kerja harus segera dilakukan pelantikan.
Sebelumnya, pihaknya juga menanyakan kepastian pelantikan calon perangkat desa peringkat satu kepada kepala desa dan camat.
Akan tetapi, kata dia, mereka masih menunggu perintah atasan, dalam hal ini Bupati Kudus Hartopo.
Untuk itu, pihaknya bersama ratusan calon perangkat desa yang tergabung dalam Gabungan Rangking Satu (Garang 1) menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pelantikan.
"Kami berharap Bupati Kudus menginstruksikan camat dan kades dalam bentuk produk hukum atau surat edaran sebagai dasar bagi kepala desa untuk melantik," ujarnya.
Ketika batas waktu 7 hari yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2023 belum juga ada pelantikan, pihaknya akan melakukan kajian untuk menempuh jalur hukum dan siap kembali aksi di jalan.
Edi Jupriyanto, Tim Panitia Seleksi Perangkat Desa Kecamatan Dawe, mendukung calon perangkat desa peringkat satu untuk memperjuangkan haknya.
"Kami berharap Bupati dan camat memberikan solusi terbaik untuk situasi Kudus agar tetap kondusif," ujarnya.
Ia berharap Bupati Kudus Hartopo bersedia menemui pengunjuk rasa. Namun, hingga pukul 11.30 WIB belum juga menemui pedemo. Demikian pula perwakilan dari Pemkab Kudus juga tidak ada yang menemui mereka.
Baca juga: Pemkab Kudus belum izinkan pemerintah desa lantik perangkat desa
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJAMSOTEK serahkan santunan kematian perangkat RT/RW di Kecamatan Ngaliyan
14 October 2024 9:53 WIB
Pemkab Cilacap raih penghargaan karena lindungi perangkat desa dengan Jamsostek
11 October 2024 12:33 WIB
Revisi UU Desa resmi disahkan, Perangkat dan pekerja ekosistem desa terlindungi Jamsostek
26 June 2024 14:21 WIB
Ahli waris perangkat RT/RW di Semarang Utara terima santunan BPJS Ketenagakerjaan
05 April 2024 12:37 WIB