Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan serta hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.
sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari ini pukul 10.45 WIB.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta.
Baca juga: JPU KPK jelaskan kronologi sebelum Lukas Enembe dirawat di RSPAD
Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam. Hingga kini belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.
Baca juga: Sikap tak sopan Lukas Enembe jadi pertimbangan memberatkan
Baca juga: Hakim tolak buka rekening dan kembalikan aset Lukas Enembe
Pewarta : Genta Tenri Mawangi/Narda Margaretha Sinambela
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
DPC Peradi Kota Semarang silaturahmi dengan PN Semarang, siap saling sinergi
19 December 2025 11:03 WIB
Menteri Hukum Buka Rakor Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025
16 December 2025 8:20 WIB