Semarang (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol. (Purn.) Nana Sudjana mengukuhkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah, di di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jawa, Kamis (28/12).

Salah satu yang dikukuhkan Pj Gubernur Jawa Tengah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto sebagai sekretaris.

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah.

Selain, Kakanwil Kemenkumham Jateng, keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng akan diisi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng selaku Wakil Sekretaris.

Selain itu, GTD Bisnis dan HAM Jateng juga beranggotakan beberapa Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng. Ada juga unsur dari korporasi dan akademikus.

Dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan juga bahwa tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng diantaranya, menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM. Kemudian, mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah. 

Termasuk juga, melakukan pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah serta melaporkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah.

Mendapatkan kesempatan memberikan sambutan, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengungkapkan pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasari pula pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. 

"Asas-asas ini menjadi pedoman bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM yang dilakukan dalam operasi bisnis," jelas Tejo dalam sambutannya.

Singkatnya, kata Tejo, nantinya kewajiban dalam pemenuhan HAM untuk masyarakat tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah, namun juga kepada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan korporasi.

Pemenuhan HAM ini merupakan nilai tambah bagi Negara Indonesia di mata negara lain, yang bersinggungan dengan Piagam PBB.

Hal yang sama disampaikan Pj. Gubernur Jateng. Ia menjelaskan, Indonesia sebagai negara anggota PBB telah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional.

"Jadi memang konsekuensinya bahwa Indonesia wajib melaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia terkait masalah penghormatan, kemudian perlindungan, pemenuhan, penegakan dan kemajuan masalah Hak Asasi Manusia," jelas Nana.

Intinya, kata Pj. Gubernur Jateng, Gugus Tugas akan berusaha untuk mendorong pelaku usaha dan korporasi, untuk melaksanakan berbagai ketentuan agar penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan kemajuan HAM dapat dipenuhi secara baik.  

Agar pelaku usaha dan korporasi mengedepankan HAM dalam melakukan bisnisnya, yang berguna bagi masyarakat maupun karyawan perusahaan. ***