Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa penerbitan sertifikat tanah secara elektronik telah diterapkan di 13 kabupaten/kota se-Indonesia.

“Utamanya ada di 13 kabupaten/kota yang sudah kita deklarasikan menjadi kota lengkap atau kabupaten lengkap,” kata Menteri Hadi usai Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Hadi memastikan bahwa masyarakat yang menyelesaikan proses sertifikat setelah peluncuran sertifikat elektronik segera mendapatkan dokumen elektronik, terutama di 13 kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai kota atau kabupaten lengkap.

Oleh karena itu, ia meminta daerah yang telah aktif dalam penerbitan sertifikat tanah, untuk mulai menerapkan sertifikat elektronik sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas, selain langkah progresif untuk meninggalkan pendekatan manual.

“Sertifikat elektronik terus kita lakukan, termasuk untuk masyarakat yang menyelesaikan sertifikat setelah sertifikat elektronik di-launching sehingga kita akan langsung keluarkan elektronik,” ucap Hadi.

Menteri Hadi menegaskan bahwa transformasi dalam penerbitan sertifikat secara elektronik akan lebih mudah, terutama karena data yang dimasukkan ke Pusat Data dan Informasi Pertanahan (Pusdatin) juga bersifat elektronik.

“Namun beberapa wilayah yang bulan ini juga mengeluarkan sertifikat sudah kami perintahkan untuk mengeluarkan secara elektronik. Jadi, semuanya sudah kita laksanakan,” tambah Hadi.

Menurut Hadi, penerapan sertifikat elektronik merupakan langkah strategis menuju modernisasi administrasi tanah yang membawa manfaat efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat.

“Lebih mudah elektronik daripada manual, karena data-data yang kita masukan di Pusdatin itu juga elektronik apabila kita manual kembali, makan akan kembali lagi kepada sistem manual. Lebih baik kita keluarkan langsung elektronik,” kata Hadi.

Beberapa daerah di Indonesia yang sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap yakni Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di DKI Jakarta.

Kemudian, Kota Surakarta dan Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Yogyakarta, Kota Bontang di Kalimantan Timur, Kota Denpasar serta Kabupaten Badung di Bali, Kota Metro di Lampung, dan Bogor di Jawa Barat.
 

Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Fitriyani Hasibuan menjelaskan manfaat dari terwujudnya Kota/Kabupaten Lengkap adalah mempercepat pelayanan administrasi, yaitu dengan lengkap dan validitas data bidang tanah. Dengan begitu, kegiatan pelayanan pertanahan dapat secara penuh berbasis elektronik dan otomatis.

Kemudian manfaat lainnya, yakni memperkecil peluang sengketa dan konflik pertanahan. Dengan lengkap dan validitas data bidang tanah, kepercayaan atas data titik batas dapat meningkat dan dapat dikembalikan di lapangan, sehingga sengketa serta konflik dapat diselesaikan.

Selain itu, dengan terwujudnya Kota/Kabupaten Lengkap, maka mempersempit ruang gerak mafia tanah, sehingga dapat mencegah modus pemalsuan dokumen untuk pendaftaran tanah belum bersertifikat.

Manfaat terakhir yaitu pengembangan wilayah. Menurut Fitriyani, kelengkapan data bidang tanah, ditambah dengan informasi tiga dimensi sangat bermanfaat untuk pengembangan wilayah dan penataan ruang.


Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat aset Pertamina di Cilacap