Semarang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan ratusan telepon seluler (ponsel) yang merupakan barang terlarang yang diselundupkan dan disimpan oleh warga binaan lapas tersebut.

"Dari hasil penggeledahan sejak Oktober 2023 hingga saat ini, ditemukan 172 telepon seluler," kata Kalapas Semarang Usman Madjid dalam siaran pers di Semarang, Selasa.

Selain itu, kata dia, petugas juga menyita barang terlarang lainnya seperti alat penanak nasi, kipas angin, pengisi daya telepon seluler, serta senjata tajam di kamar hunian warga binaan itu.

Pemusnahan melibatkan perwakilan unsur Polrestabes Semarang dan Kodim 0733 Semarang.

Usman mengatakan bahwa Lapas Semarang melaksanakan arahan Dirjen Pemasyarakatan, yakni melakukan deteksi dini serta berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Selain itu, lanjut dia, senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Ia menegaskan bahwa petugas Lapas Semarang siap bekerja keras, menjaga integritas, serta memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik dan maju.

Pemusnahan ratusan telepon seluler tersebut dengan menggunakan palu serta alat pemotong untuk berbagai senjata tajam yang ditemukan dalam penggeledahan.