BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto gandeng kejaksaan panggil perusahaan belum mendaftar
Kamis, 15 Februari 2024 11:05 WIB
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto di Aula Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (13/2/2024). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (jamsostek).
"Hingga saat ini di wilayah kerja kami masih banyak unit usaha yang belum mengikutsertakan karyawannya pada Program Jamsostek," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kamis.
Karena itu pihaknya terus sosialisasi maupun kegiatan persuasif lainnya ke semua unit usaha di Banyumas dan sekitarnya, seperti pabrik, ritel, dan sebagainya, yang belum mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu upaya yang telah dilakukan, kata dia, berupa pemanggilan terhadap 38 akun usaha apotek yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Selasa (13/2) sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Program Jamsostek melalui surat yang dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi usaha.
"Kami mengundang mereka untuk mengikuti kegiatan yang bersifat persuasif di Kantor Kejari Purwokerto. Acara diisi dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan tentunya dengan harapan mereka bisa mendaftarkan karyawan perusahaannya untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Lebih lanjut Antony mengharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Banyumas dapat berpartisipasi aktif dalam Program Jamsostek, mengingat Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah itu masih relatif kecil.
"UMK Banyumas kan masih relatif kecil, di kisaran Rp2,1 jutaan. Kalau terjadi kecelakaan kerja, paling sengsara 'karyawannya," kata Antony.
Karena itu, menurutnya, setiap perusahaan paling tidak bisa mengikuti tiga program untuk karyawan mereka yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudian bagi perusahaan yang mampu menambahkan Program Jaminan Pensiun (JP).
"Setelah mengikuti empat program tersebut, peserta secara otomatis akan mendapatkan tambahan program berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," katanya.
Sementara itu Kasi Datun Kejari Purwokerto Nila Aldriani mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 telah mengatur tentang pentingnya setiap akun usaha untuk mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan tersebut. Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar, bisa berupa teguran secara tertulis, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha," katanya.
"Hingga saat ini di wilayah kerja kami masih banyak unit usaha yang belum mengikutsertakan karyawannya pada Program Jamsostek," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kamis.
Karena itu pihaknya terus sosialisasi maupun kegiatan persuasif lainnya ke semua unit usaha di Banyumas dan sekitarnya, seperti pabrik, ritel, dan sebagainya, yang belum mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu upaya yang telah dilakukan, kata dia, berupa pemanggilan terhadap 38 akun usaha apotek yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Selasa (13/2) sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Program Jamsostek melalui surat yang dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi usaha.
"Kami mengundang mereka untuk mengikuti kegiatan yang bersifat persuasif di Kantor Kejari Purwokerto. Acara diisi dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan tentunya dengan harapan mereka bisa mendaftarkan karyawan perusahaannya untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Lebih lanjut Antony mengharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Banyumas dapat berpartisipasi aktif dalam Program Jamsostek, mengingat Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah itu masih relatif kecil.
"UMK Banyumas kan masih relatif kecil, di kisaran Rp2,1 jutaan. Kalau terjadi kecelakaan kerja, paling sengsara 'karyawannya," kata Antony.
Karena itu, menurutnya, setiap perusahaan paling tidak bisa mengikuti tiga program untuk karyawan mereka yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudian bagi perusahaan yang mampu menambahkan Program Jaminan Pensiun (JP).
"Setelah mengikuti empat program tersebut, peserta secara otomatis akan mendapatkan tambahan program berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," katanya.
Sementara itu Kasi Datun Kejari Purwokerto Nila Aldriani mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 telah mengatur tentang pentingnya setiap akun usaha untuk mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan tersebut. Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar, bisa berupa teguran secara tertulis, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB