Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (jamsostek).

"Hingga saat ini di wilayah kerja kami masih banyak unit usaha yang belum mengikutsertakan karyawannya pada Program Jamsostek," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kamis.

Karena itu pihaknya terus sosialisasi maupun kegiatan persuasif lainnya ke semua unit usaha di Banyumas dan sekitarnya, seperti pabrik, ritel, dan sebagainya, yang belum mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu upaya yang telah dilakukan, kata dia, berupa pemanggilan terhadap 38 akun usaha apotek yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan  bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Selasa (13/2) sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Program Jamsostek melalui surat yang dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi usaha.

"Kami mengundang mereka untuk mengikuti kegiatan yang bersifat persuasif di Kantor Kejari Purwokerto. Acara diisi dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan tentunya dengan harapan mereka bisa mendaftarkan karyawan perusahaannya untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Lebih lanjut Antony mengharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Banyumas dapat berpartisipasi aktif dalam Program Jamsostek, mengingat Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah itu masih relatif kecil.

"UMK Banyumas kan masih relatif kecil, di kisaran Rp2,1 jutaan. Kalau terjadi kecelakaan kerja, paling sengsara 'karyawannya," kata Antony. 

Karena itu, menurutnya, setiap perusahaan paling tidak bisa mengikuti tiga program untuk karyawan mereka yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudian bagi perusahaan yang mampu menambahkan Program Jaminan Pensiun (JP). 

"Setelah mengikuti empat program tersebut, peserta secara otomatis akan mendapatkan tambahan program berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," katanya.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Purwokerto Nila Aldriani mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 telah mengatur tentang pentingnya setiap akun usaha untuk mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Artinya para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan tersebut. Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar, bisa berupa teguran secara tertulis, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha," katanya.