Semarang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendorong batik karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) didaftarkan mereknya.

Karya tersebut dinilai memiliki label prestisius karena dihasilkan di tengah keterbatasan di dalam lembaga pemasyarakatan sehingga hasil karya mereka tak boleh dianggap remeh bahkan nilai jual yang dihasilkan malah cukup tinggi.

Tak terkecuali hasil-hasil karya WBP di Nusakambangan, dalam hal ini di Lapas Kelas IIA Permisan. Di sana setiap harinya terdapat kegiatan-kegiatan kerja yang menghasilkan karya bernilai ekonomis.

Seperti pembuatan roti, melukis, binatu, bengkel motor, pembuatan sabun cuci, hingga keterampilan membatik.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengimbau batik yang diproduksi WBP Lapas Permisan untuk didaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selain untuk melindungi hasil karya dari plagiarisme, tentunya dengan didaftarkan merek akan lebih meningkatkan nilai ekonomis dari batik Permisan itu sendiri.

"Kami akan terus mendampingi pemenuhan persyaratan dalam pendaftaran merek dan hak cipta desain batik (Permisan) hingga merek dan desain batik terlindungi secara legal formal," kata Kasubid Pelayanan KI, Tri Junianto dalam Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual  pada Unit Pelaksana Teknis Cilacap dan Nusakambangan, Jumat (1/3).

Kalapas Kelas II A Permisan Ahmad Hardi, menyampaikan harapannya agar batik hasil karya WBP Lapas Permisan dapat lebih dikenal oleh masyarakat luas dengan didaftarkannya merek batik Lapas Permisan.

"Kami ingin batik Permisan dikenal di kalangan masyarakat. Ini batik asli dari Nusakambangan, hasil karya dari WBP," ujar Ahmad Hardi.

Pada kesempatan sosialisasi tersebut, juga disampaikan materi mengenai pentingnya pendaftaran merek dan persyaratan pendaftaran merek oleh Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah, Lilin Nurchalimah.

Turut hadir pada kegiatan itu Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Khrisna Murti, Kasubbid Bimbingan dan Pengentasan Anak Sutriman, serta pejabat Struktural dan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Permisan yang  mengikuti bimbingan kemandirian membatik. ***