Wali kota buka Musrenbang RPJPD dan RKPD Kota Tegal
Rabu, 6 Maret 2024 9:29 WIB
Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (6/3/2024). (HO - Pemkot Tegal)
Tegal (ANTARA) - Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (6/3/2024).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal Ir R Resti Drijo Prihanto mengatakan bahwa kegiatan ini memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
"Musrenbang tingkat Kota Tegal adalah sebagai forum koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penyampaian aspirasi pembangunan, serta untuk memberikan masukkan terhadap rancangan RPJPD 2025-2045 dan rancangan RKPD 2025 Kota Tegal," kata dia.
Tujuannya juga untuk menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan Kota Tegal dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan Provinsi Jawa Tengah maupun nasional, mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan RPJPD 2025-2045 dan Rancangan RKPD 2025 Kota Tegal.
Kemudian, tersusunnya dokumen RPJPD 2025-2045 dan rancangan RKPD 2025 Kota Tegal, yang memenuhi harapan dan kebutuhan para pemangku kepentingan serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan Kota Tegal. Pendekatan perencanaan yang dilakukan yaitu secara top down dan bottom up, teknokratik, partisipatif dan politis.
Selain itu, perencanaan dan penanganan yang dilakukan juga bersifat tematik yakni fokus pada kegiatan yang memberikan kontribusi dalam pencapaian prioritas daerah. Holistik, yakni penanganan masalah dilaksanakan secara menyeluruh, integratif yakni program yang disusun terpadu dan selaras dengan prioritas nasional/Provinsi, dan spasial yakni fokus jelas dan berbasis kewilayahan. Masukan dan saran juga bisa dilakukan melalui alamat link https://s.id/musrenbang-kota-tegal.
Terkait dengan pelaksanaan musrenbang, Wali Kota Tegal menekankan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah setempat untuk berpedoman pada hasil capaian kinerja, serta melakukan akselerasi pada arah dan target kinerja pembangunan yang sudah ditetapkan, rancangan pembangunan yang berkelanjutan, dengan target yang terukur, dengan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada semua stakeholder untuk berpartisipasi dalam rangka penyempurnaan dokumen RPJPD Kota Tegal tahun 2025-2045. “Dengan penyempurnaan dokumen RPJPD diharapkan agar tujuan dan sasaran yang akan ditetapkan, dapat mewujudkan keadaan masyarakat yang lebih baik dan lebih maju dalam segala bidang menuju Indonesia Emas,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Tegal mengatakan bahwa yang menjadi isu strategis rancangan RPJPD diantaranya kualitas sumber daya manusia yang unggul, tingkat kemiskinan masyarakat serta kesempatan dan kualitas tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan ekonomi kreatif, kualitas pelayanan publik, kelestarian sumber daya alam, pencemaran lingkungan dan adaptasi perubahan iklim, kondusifitas, keamanan dan ketertiban wilayah.
Hal tersebut perlu dilakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan visi Kota Tegal tahun 2025-2045 "Kota Tegal yang Maju, Berakhlak, Sejahtera dan Berkelanjutan".
Dengan sasaran utama visi yakni pertumbuhan ekonomi Kota Tegal didukung dengan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat, peningkatan daya saing sumber daya manusia Kota Tegal berlandaskan pada nilai-nilai agama dan budaya. Lalu, penurunan tingkat kemiskinan melalui pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Tegal, pembangunan di segala bidang dengan kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat melalui peningkatan kualitas air, kualitas udara dan kualitas lahan.
Dalam rangka mewujudkan visi “Kota Tegal yang Maju, Berakhlak, Sejahtera dan Berkelanjutan” ia mengingatkan harus terbangun dua pondasi utama yaitu, birokrasi pemerintah yang inovatif, profesional, pembangunan infrastruktur dan pembangunan wilayah. Diperlukan 3 pilar penopang yaitu pertumbuhan ekonomi terutama sektor bisnis, perdagangan dan jasa serta sektor lainnya, pembangunan dan peningkatan daya saing SDM, serta Kemandirian daerah.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, harapan dari DPRD Kota Tegal adalah bahwa pokok-pokok pikiran yang ada bukan hanya digunakan sebagai bahan pemanis dan syarat formal pembanding keselarasan prioritas pembangunan daerah dalam isi dokumen RKPD tahun 2025 yang akan disusun nantinya. Menurut dia, pokir dapat mendorong pencapaian visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang tertuang dalam RPJPD Kota Tegal tahun 2025-2045 sebagai parameter pencapaian tujuan daerah, menjembatani permasalahan lapangan yang ada di masyarakat, mengukur keberhasilan pembangunan dan kemandirian daerah.
Pokok-pokok pikiran DPRD dalam Musrenbang RKPD Kota Tegal Tahun 2025 diantaranya, pemeliharaan pasar – pasar tradisional di Kota Tegal, pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga di Kota Tegal, pembangunan / rehabilitasi / revitalisasi gedung-gedung sekolah negeri maupun swasta di Kota Tegal, pengadaan sarana dan prasarana sekolah-sekolah di kota Tegal.
Kemudian, pembangunan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum, pembangunan infrastruktur daerah serta penanganan daerah rawan rob, banjir dan normalisasi fungsi saluran serta normalisasi sungai, pelatihan peningkatan SDM pariwisata dan pembinaan pelaku ekonomi kreatif, kegiatan penguatan wawasan kebangsaan, kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, rehabilitasi dan pembangunan rumah tidak layak huni.
Wali Kota Tegal berharap dengan adanya kegiatan musrenbang dapat memberikan kontribusi positif ke arah pencarian solusi sebagai jawaban terhadap permasalahan yang ada. “Lakukan perumusan perencanaan pembangunan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan dengan mengedepankan prinsip money flow,” jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal Ir R Resti Drijo Prihanto mengatakan bahwa kegiatan ini memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
"Musrenbang tingkat Kota Tegal adalah sebagai forum koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penyampaian aspirasi pembangunan, serta untuk memberikan masukkan terhadap rancangan RPJPD 2025-2045 dan rancangan RKPD 2025 Kota Tegal," kata dia.
Tujuannya juga untuk menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan Kota Tegal dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan Provinsi Jawa Tengah maupun nasional, mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan RPJPD 2025-2045 dan Rancangan RKPD 2025 Kota Tegal.
Kemudian, tersusunnya dokumen RPJPD 2025-2045 dan rancangan RKPD 2025 Kota Tegal, yang memenuhi harapan dan kebutuhan para pemangku kepentingan serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan Kota Tegal. Pendekatan perencanaan yang dilakukan yaitu secara top down dan bottom up, teknokratik, partisipatif dan politis.
Selain itu, perencanaan dan penanganan yang dilakukan juga bersifat tematik yakni fokus pada kegiatan yang memberikan kontribusi dalam pencapaian prioritas daerah. Holistik, yakni penanganan masalah dilaksanakan secara menyeluruh, integratif yakni program yang disusun terpadu dan selaras dengan prioritas nasional/Provinsi, dan spasial yakni fokus jelas dan berbasis kewilayahan. Masukan dan saran juga bisa dilakukan melalui alamat link https://s.id/musrenbang-kota-tegal.
Terkait dengan pelaksanaan musrenbang, Wali Kota Tegal menekankan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah setempat untuk berpedoman pada hasil capaian kinerja, serta melakukan akselerasi pada arah dan target kinerja pembangunan yang sudah ditetapkan, rancangan pembangunan yang berkelanjutan, dengan target yang terukur, dengan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada semua stakeholder untuk berpartisipasi dalam rangka penyempurnaan dokumen RPJPD Kota Tegal tahun 2025-2045. “Dengan penyempurnaan dokumen RPJPD diharapkan agar tujuan dan sasaran yang akan ditetapkan, dapat mewujudkan keadaan masyarakat yang lebih baik dan lebih maju dalam segala bidang menuju Indonesia Emas,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Tegal mengatakan bahwa yang menjadi isu strategis rancangan RPJPD diantaranya kualitas sumber daya manusia yang unggul, tingkat kemiskinan masyarakat serta kesempatan dan kualitas tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan ekonomi kreatif, kualitas pelayanan publik, kelestarian sumber daya alam, pencemaran lingkungan dan adaptasi perubahan iklim, kondusifitas, keamanan dan ketertiban wilayah.
Hal tersebut perlu dilakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan visi Kota Tegal tahun 2025-2045 "Kota Tegal yang Maju, Berakhlak, Sejahtera dan Berkelanjutan".
Dengan sasaran utama visi yakni pertumbuhan ekonomi Kota Tegal didukung dengan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat, peningkatan daya saing sumber daya manusia Kota Tegal berlandaskan pada nilai-nilai agama dan budaya. Lalu, penurunan tingkat kemiskinan melalui pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Tegal, pembangunan di segala bidang dengan kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat melalui peningkatan kualitas air, kualitas udara dan kualitas lahan.
Dalam rangka mewujudkan visi “Kota Tegal yang Maju, Berakhlak, Sejahtera dan Berkelanjutan” ia mengingatkan harus terbangun dua pondasi utama yaitu, birokrasi pemerintah yang inovatif, profesional, pembangunan infrastruktur dan pembangunan wilayah. Diperlukan 3 pilar penopang yaitu pertumbuhan ekonomi terutama sektor bisnis, perdagangan dan jasa serta sektor lainnya, pembangunan dan peningkatan daya saing SDM, serta Kemandirian daerah.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, harapan dari DPRD Kota Tegal adalah bahwa pokok-pokok pikiran yang ada bukan hanya digunakan sebagai bahan pemanis dan syarat formal pembanding keselarasan prioritas pembangunan daerah dalam isi dokumen RKPD tahun 2025 yang akan disusun nantinya. Menurut dia, pokir dapat mendorong pencapaian visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang tertuang dalam RPJPD Kota Tegal tahun 2025-2045 sebagai parameter pencapaian tujuan daerah, menjembatani permasalahan lapangan yang ada di masyarakat, mengukur keberhasilan pembangunan dan kemandirian daerah.
Pokok-pokok pikiran DPRD dalam Musrenbang RKPD Kota Tegal Tahun 2025 diantaranya, pemeliharaan pasar – pasar tradisional di Kota Tegal, pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga di Kota Tegal, pembangunan / rehabilitasi / revitalisasi gedung-gedung sekolah negeri maupun swasta di Kota Tegal, pengadaan sarana dan prasarana sekolah-sekolah di kota Tegal.
Kemudian, pembangunan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum, pembangunan infrastruktur daerah serta penanganan daerah rawan rob, banjir dan normalisasi fungsi saluran serta normalisasi sungai, pelatihan peningkatan SDM pariwisata dan pembinaan pelaku ekonomi kreatif, kegiatan penguatan wawasan kebangsaan, kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, rehabilitasi dan pembangunan rumah tidak layak huni.
Wali Kota Tegal berharap dengan adanya kegiatan musrenbang dapat memberikan kontribusi positif ke arah pencarian solusi sebagai jawaban terhadap permasalahan yang ada. “Lakukan perumusan perencanaan pembangunan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan dengan mengedepankan prinsip money flow,” jelasnya.
Pewarta : KSM
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024