Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Tegal  Dedy Yon Supriyono mengimbau kepada semua stakeholder untuk ikut berpartisipasi dalam rangka penyempurnaan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal tahun 2025 - 2045 agar tujuan dan sasaran yang akan ditetapkan dapat mewujudkan keadaan masyarakat lebih baik dan lebih maju dalam segala bidang menuju Indonesia Emas.

Imbauan tersebut disampaikan pada saat pembukaan Musyawarah Rencanan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD Kota Tegal tahun 2025 - 2045 dan RKPD Kota Tegal Tahun 2025 di Gedung Adipura, Rabu (6/3/2024) siang.

Ia menyampaikan bahwa Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal Tahun 2005-2025, yang ditetapkan dengan Perda Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal tahun 2005-2025 akan segera berakhir. "Oleh karena itu kita mempunyai kewajiban menyusun dokumen RPJPD yang baru, untuk periode 20 tahun ke depan yaitu tahun 2025-2045," ujar Wali Kota Tegal.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tahapan penyusunan dokumen RPJPD Kota Tegal tahun 2025-2045 sudah berproses dari tahun 2023 mulai dari kick off meeting, penjaringan aspirasi masyarakat dalam perumusan visi dan misi Kota Tegal 20 tahun ke depan, Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kota Tegal, kesepakatan awal dengan DPRD Kota Tegal terkait visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan 20 tahun ke depan serta sudah dilakukan konsultasi dengan provinsi.

Sementara itu Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Jawa Tengah Nur Rohmat menyampaikan bahwa ada tiga dokumen utama perencanaan yang disusun di tahun 2024 ini yaitu menyusun RPJPD dua puluh tahun ke depan, kemudian lima tahun ke depan dan RKPD tahunan. "RPJPD harus betul-betul disusun dengan cermat karena kita akan memprediksi dua puluh tahun yang akan datang sampai tahun emas," kata Nur Rohmat.

Nur Rohmat menjelaskan bahwa Penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD dikendalikan oleh Permendagri Nomor 86, dan terkait dengan RPJPD nanti di bulan Agustus harus sudah selesai sedangkan RKPD sesuai dengan Permendagri ditetapkan di bulan Juni. "Kalau melebihi dari itu nanti akan kena penalti dari Dirjen Kemendagri," ujar Nur Rohmat.